KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun menyetujui laporan pertanggungjawaban (LPj) wali kota atas APBD 2023 kemarin (7/6).
Persetujuan diberikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya (PA) sekaligus catatan rekomendasi.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh wali kota. Di antaranya, penyelesaian piutang wajib pajak yang masih tercatat. Kemudian, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
‘’Sektor pendapatan penting. Karena, bagaimana pun kami juga tidak bisa memaksa masyarakat untuk membayar retribusi mereka. Tapi, kami berharap pemkot memaksimalkan potensi-potensi lainnya,’’ harap Andi Raya (AR).
Di samping itu, catatan lainnya adalah soal masalah ducting. Berdasarkan PA Fraksi Perindo, pengerjaan penanaman jaringan kabel bawah tanah oleh PT Fiber Teknologi Nusantara (FTN) tersebut diindikasi menabrak Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010.
Karena dalam proses penanaman kabel diduga dilakukan tanpa dilengkapi box scalper. Fraksi Perindo menilai jaringan itu berpotensi terdampak ketika ada perbaikan jalan.
Dari persoalan tersebut, Perindo lantas menyarankan kepada wali kota untuk memberikan teguran kepada pihak PT FTN. ‘’Masalah kinerja (ducting) perlu ditingkatkan kembali,’’ tegas Andi Raya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto tak menampik LPj atas APBD 2023 disertai banyak catatan. Meski demikian, pihaknya bakal menindaklanjuti catatan rekomendasi yang disampaikan oleh dewan. ‘’Kami tindaklanjuti turun lapangan. Kalau perlu rapat dengar pendapat dengan dinas terkait, silakan,’’ ucapnya.
Selain itu, Eddy menyatakan tak segan memberikan teguran keras jika ditemukan pelanggaran oleh rekanan dalam pengerjaan ducting. ‘’Kalau tidak sesuai atau melanggar, tentu akan kami tegur sesuai saran Fraksi Perindo,’’ tegas Eddy yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bakesbangpol Jatim itu. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto