KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Langkah Pemkot Madiun menaikkan tarif retribusi persampahan berbuah manis. Sejak resmi naik awal tahun ini, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi persampahan mencapai separo lebih dari target yang ditentukan.
Kabid Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Afandi mengatakan, realisasi retribusi persampahan Rp 109,5 juta per Mei lalu. Atau 60,56 persen dari target tahun ini sebesar Rp 180 juta.
‘’Ada kenaikan pasca aturan baru yang mengamanatkan penyesuaian tarif dan objek retribusi baru,’’ ungkapnya.
Menurut Afandi, penyesuaian tarif retribusi juga berpengaruh pada penyesuaian target. Sepanjang tahun lalu, pemkot mematok target sekitar Rp 160 juta dengan realisasi menyentuh Rp 170 juta.
Meski terjadi kenaikan target, pihaknya optimistis target realisasi tahun ini dapat terlampaui seiring adanya kenaikan tarif serta penambahan objek retribusi baru. Apalagi, capaian tahun ini sudah lebih dari separo target. ‘’Harus optimistis capai target,’’ yakin Afandi.
Afandi mengungkapkan, nominal kenaikan tarif retribusi persampahan tidak begitu besar. Pun, hanya terdapat 25 kategori wajib pajak. Berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi terkecil Rp 500 per bulan untuk pedagang kaki lima (PKL) hingga paling besar Rp 180 ribu per bulan untuk pabrik atau industri golongan I.
Menurut dia, penyesuaian tarif baru telah melalui serangkaian kajian. Termasuk menyeimbangkan cost pengelolaan sampah yang cukup tinggi.
‘’Untuk sampah rumah tangga atau lingkungan tidak masuk wajib retribusi. Tidak ditarik retribusi karena menjadi ranah pelayanan kepada masyarakat,’’ terangnya.
Diketahui, volume sampah yang tertimbang masuk TPA Winongo tahun lalu mencapai 44.750 ton. Angka itu naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto