KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Putusan Mahkamah Partai Nasdem terkait sengketa perkara pergeseran suara yang melibatkan Dodik Rahardiyono menjadi pertanda.
Yakni, adanya dugaan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu di Kota Madiun lalu bermasalah.
Patut diduga beberapa pihak penyelenggara terlibat dalam polemik kasus pergeseran suara yang sempat merugikan Tutik Endang Sri Wahyuni itu.
Hal itu dikemukakan oleh Kokok Heru Purwoko, pengamat politik dari Masyarakat Transparansi Madiun (MTM).
‘’Persoalan ini (sengketa perolehan suara, Red) menjadi catatan buruk bagi penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu,’’ ujarnya, Rabu (17/7).
Kokok menyayangkan sengketa hingga dugaan perubahan data perolehan suara terjadi di pemilihan legislatif (pileg) lalu.
Sebab, tidak mungkin pergeseran suara yang dialami Dodik dan Tutik dilakukan oleh caleg maupun parpol.
‘’Akses pengelolaan dan penghitungan suara hanya dapat diakses penyelenggara pemilu. Patut diduga penyelenggara pemilu cawe-cawe dalam persoalan ini,’’ sebut mantan ketua Bawaslu itu.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam pergeseran suara di internal partai di daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota IV.
Paling mencolok adalah perbedaan data antara C1-Hasil dan C-Plano di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil Sirekap.
Sebenarnya, kata Kokok, persoalan itu dapat diselesaikan di tingkat rekapitulasi kecamatan sebelum diplenokan di tingkat kota.
Namun, kenyataanya perbedaan data tersebut dianggap angin lalu oleh pihak penyelenggara meski sempat diwarnai keberatan oleh saksi.
‘’Ini menjadi temuan dan kasus pertama sepanjang penyelenggaraan pemilu di Kota Madiun. Ini menjadi catatan buruk pertama,’’ ujarnya.
Imbas persoalan itu, lanjut Kokok, pekerjaan rumah (PR) KPU tidak sekadar menindaklanjuti surat pemberitahuan DKPN dengan mengganti Dodik dengan Tutik sebagai caleg terpilih.
Melainkan juga menelisik dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.
‘’Persoalan ini mencederai citra KPU serta Bawaslu dan kepercayaan rakyat. Ini cukup fatal karena menyangkut suara rakyat,’’ tegas Kokok.
Dia meminta KPU dan Bawaslu untuk mengevaluasi persoalan Pemilu 2024 agar tak terulang kembali.
Apalagi, tahun ini dihadapkan penyelenggaraan Pilkada 2024.
‘’Harus berbenah agar kasus serupa tidak terjadi lagi di pilkada. Kami berharap penyelenggara pemilu benar-benar menelisik kasus ini,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani