KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - PT INKA diguncang isu rasuah.
Selasa (16/7) lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sempat menggeledah kantor BUMN yang bergerak pada bidang produksi sarana perkeretaapian itu di Kota Madiun.
Penggeledahan dilakukan penyidik guna mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT INKA.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto tak menampik kabar bahwa pihaknya sempat melakukan penggeledahan di INKA.
Itu terkait dengan pembiayaan produksi maupun infrastruktur perkeretaapian di Kongo.
Mulai dari suplai kebutuhan lokomotif, gerbong barang, kereta rel diesel elektrik (KRDE), dan kereta rel listrik (KRL).
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan proyek di Kongo," ujar Windhu, Kamis (18/7).
Meski demikian, Windhu belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait detail penggeledahan dan perkembangan hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini.
Yang jelas, dia mengaku semuanya sedang berproses.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Blitar itu.
Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan pembiayaan PT INKA kepada pihak The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).
Program keduanya dijalankan lewat skema joint venture untuk rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik sempat menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kronologi Kasus yang Membelit INKA
Penyelidikan bermula dari rencana INKA dan afiliasinya pada awal 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api.
Sementara untuk fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Nah, perusahaan asing itu kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung penyediaan energi listrik di Kinshasa.
Lalu, PT INKA Multi Solusi (IMST) bersama TSG Utama yang diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura.
Nama perusahaannya JV TSG Infrastructure.
Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik tersebut.
Dari situ, INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, serta pihak terkait lainnya.
Sementara perihal besaran kerugian negara dalam pemberian dana talangan itu masih dilakukan proses penghitungan oleh BPKP Jatim. (gas/her)
Editor : Mizan Ahsani