KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas di Kota Madiun masih rendah.
Terbukti, sebanyak 31 pengguna jalan melanggar aturan dijaring polisi di perlintasan kereta api (KA) Jalan Pahlawan-Yos Sudarso, Kamis kemarin (19/9).
Mayoritas pelanggar tak mematuhi markah jalan.
‘’Saat ini penindakan masih teguran,’’ kata Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono.
Nanang menjelaskan, jalan sebelum jalur perlintasan KA terdapat markah utuh alias tidak putus-putus.
Artinya, pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan di depannya dan harus tetap berada di jalur masing-masing.
Namun kenyataannya, pengguna jalan masih abai. Penumpukan arus kendaraan dari dua arah berlawanan tak terelakkan.
‘’Banyak pengendara melewati markah untuk antre di perlintasan KA. Itu berbahaya. Apalagi saling serobot mendahului,’’ ungkapnya.
Penertiban lalu lintas akan masif dilakukan. Pun, dibarengi sosialisasi Seperti pada 17-18 September.
Tak hanya itu, sanksi tegas bakal diberikan jika pengendara masih melanggar rambu yang ada.
‘’Kalau sudah kami tindak teguran tidak ada efek jera, mungkin akan ada sanksi tilang,’’ imbuh Nanang.
Masyarakat diharap tertib berlalu lintas. Jika tidak, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Khususnya di jalur perlintasan KA. Risiko kecelakaan lalu lintas tinggi.
‘’Tidak perlu masyarakat saling serobot hingga merampas hak jalan orang lain. Mari tertib demi keselamatan bersama,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani