Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bukan Pengguna Biasa, ASN Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Terindikasi Pengedar

Anggiyan Bayu • Jumat, 27 September 2024 | 17:00 WIB
TERSANGKA KASUS NARKOBA: Rilis kasus narkoba Mapolres Madiun Kota, Kamis (26/9). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
TERSANGKA KASUS NARKOBA: Rilis kasus narkoba Mapolres Madiun Kota, Kamis (26/9). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran narkoba di kota ini kian marak. Itu merujuk belasan tersangka yang dirilis polres setempat, Kamis (26/7).

Termasuk Harry Kustarsa Nugroho (HKN), seorang anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

‘’Narkoba bisa menyasar semua elemen masyarakat,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.

Selain HKN, polisi meringkus 11 tersangka kasus narkotika akhir-akhir ini. Total barang bukti (BB) yang diamankan, 38,4 gram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi.

Mereka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Sementara dari HKN, didapati 0,56 gram dan 0,22 gram sabu-sabu.

HKN yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.  

Meski begitu, perkara belum sepenuhnya usai.

‘’Status (HKN, red) pemakai karena urine positif. Kemungkinan pengedar, masih proses pendalaman,’’ ungkap kapolres.

Indikasi HKN juga pengedar tak ditampik polisi.

Sebab, petugas juga mendapati BB lain.

Yakni, timbangan elektrik, sebuah pipet, sebuah bong, 10 lembar plastik klip ukuran 4x6 sentimeter bekas, 300 lembar plastik klip ukuran 4x6 sentimeter kondisi baru, dan ponsel.

Sejumlah BB itu ditemukan di rumah kos pelaku di Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Taman.

‘’Indikasi memang masuk ke sana (pengedar, Red). Tapi, pembuktian harus berdasarkan pengembangan proses penyidikan,’’ terang Agus.

Diketahui, HKN tepergok polisi saat mengambil paket sabu-sabu di Jalan Serayu pada Senin (16/9) pukul 22.30.

Kala itu, oknum ASN ber-KTP Desa Baturan, Colomadu, Karanganyar, Jateng, itu mengaku melakukan transaksi narkotika senilai Rp 2,1 juta.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan perkara di rumah kos pelaku hingga mendapati BB lainnya.

‘’Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memakai narkoba sejak satu bulan terakhir,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#sabu #kasus #kota madiun #polres #narkoba #asn