Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Ada APK Terpasang di Ruas Terlarang, Bawaslu Kota Madiun: Terpasang di Lahan Pribadi

Anggiyan Bayu • Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB
DI LAHAN PRIBADI: Bawaslu Kota Madiun cek lokasi pemasangan APK di Jalan Pahlawan-Jalan Semeru pada Sabtu (19/10) lalu. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
DI LAHAN PRIBADI: Bawaslu Kota Madiun cek lokasi pemasangan APK di Jalan Pahlawan-Jalan Semeru pada Sabtu (19/10) lalu. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KARTOHARJO, Jawa Pos Radar Madiun – Maraknya laporan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan bikin puyeng Bawaslu Kota Madiun.

Mereka mesti sibuk turun ke lapangan untuk menertibkan.

Kondisi ini terbilang ironi mengingat aturan pemasangan APK sudah dibeberkan dalam PKPU 13/2024 dan SK KPU Kota Madiun 300/2024.

Nah, dalam pedoman teknis kampanye dalam pilwalkot itu sudah dijelaskan bahwa APK dilarang dipasang di titik-titik tertentu.

’’Kami melakukan pengawasan pemasangan APK menghadap Jalan Pahlawan. Sesuai SK (surat keputusan) KPU, Jalan Pahlawan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK,’’ ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Senin (21/10).

Setelah dilakukan pengecekan lokasi, Novery mendapati bahwa pemasangan APK salah satu pasangan calon (paslon) itu ternyata berada di lahan milik pribadi.

Atas temuan tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikannya kepada liason officer (LO) paslon.

’’Sudah kami inventarisi untuk disampaikan LO paslon. Ada dua titik yang melanggar aturan pemasangan,’’ ungkapnya.

Selama masa kampanye, Novery mengungkapkan telah menertibkan sekitar 100-an APK yang melanggar aturan pemasangan.

Di antaranya, seperti dipasang di pohon, dekat kantor Kelurahan Kejuron, SDN Demangan, dan Sub Terminal Mayjend Sungkono.

’’Untuk penertiban terpadu belum kami lakukan. Tapi, kami sudah inventarisir semuanya,’’ katanya.

Dia berdalih lebih mengedepankan sikap preventif kepada masing-masing paslon agar memindahkan APK yang dianggap telah melanggar pemasangannya.

’’Kami istilahnya lebih kepada pencegahan dulu. Ketika ada data (laporan) masuk lalu disampaikan kepada tim paslon untuk dipindah APK-nya yang dianggap pemasangannya melanggar itu,’’ pungkasnya. (ggi/err/her)

Editor : Mizan Ahsani
#paslon #kota madiun #bawaslu #apk #kampanye #Jalan Pahlawan