Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DPRD Ungkap Ada Lima SDN di Kota Madiun yang Tak Layak Pakai, Apa Kata Mereka?

Anggiyan Bayu • Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB
TEMUAN SIDAK: Kondisi gedung kelas SDN 1 Kanigoro dinilai Komisi I DPRD Kota Madiun tidak layak pakai.
TEMUAN SIDAK: Kondisi gedung kelas SDN 1 Kanigoro dinilai Komisi I DPRD Kota Madiun tidak layak pakai.

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Gedung sekolah tak layak pakai masih dapat dijumpai di Kota Madiun.

Kondisi itu diketahui Komisi I DPRD Kota Madiun saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lembaga pendidikan beberapa waktu lalu.

‘’Kami temukan lima SD dengan bangunan tidak layak untuk sarana KBM (kegiatan belajar dan mengajar),’’ kata Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto, Kamis (12/12).

Didik menyebutkan, kelima SD tersebut meliputi SDN 3 Taman, SDN Banjarejo, SDN 1 Winong, SDN 1 Kanigoro, dan SDN 1 Manisrejo. Rata-rata terdapat dua gedung rusak.

Mayoritas atap gedung yang hampir dan sudah ambrol.

‘’Khusus SDN 3 Taman dan SDN 1 Kanigoro, untuk segera dapat perhatian dari pemkot melalui dinas pendidikan (dindik) setempat,’’ jelasnya. 

Di SDN 3 Taman, kata Didik, ada dua gedung kelas tak layak pakai. Pihak sekolah menggunakan ruang perpustakaan untuk KBM.

‘’SDN 3 Taman hanya memiliki empat kelas. Harusnya kan enam,’’ ucap politikus Gerindra itu.

‘’Ini permasalahan di Kota Madiun dan tentunya menjadi perhatian serius dindik. Sebisa mungkin membangun dua kelas baru,’’ imbuhnya.

Sedangkan SDN Kanigoro, atap sebuah gedung sudah ambrol.

Kondisi halaman sekolah juga kurang layak dan berbahaya. Paving di halaman yang juga tempat olahraga siswa rusak.

‘’Jangan sampai aktivitas belajar anak-anak terganggu,’’ tegas Didik.

Didik berharap dinas pendidikan (dindik) segera menindaklanjuti temuan serta catatan rekomendasi dewan. Sekolah-sekolah rusak harus menjadi prioritas.

Termasuk, melakukan penghapusan aset gedung yang sudah roboh dan tidak memiliki nilai aset.

‘’Penghapusan aset gedung khusus bagi sekolah yang sudah memiliki gedung baru. Bisa dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran lain,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #tak layak #kota madiun #sekolah #gedung #SDN