Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

UMK Madiun 2025 Diusulkan Rp 2,4 Juta, Berikut Tren Kenaikan dari 2018

Erlita H • 2024-12-13 16:33:02

 

SAH: Dewan pengupahan Kota Madiun menetapkan usulan UMK 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp 147.828 dibandingkan upah tahun ini.
SAH: Dewan pengupahan Kota Madiun menetapkan usulan UMK 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp 147.828 dibandingkan upah tahun ini.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penetapan upah minimum kota (UMK) Madiun tahun depan dilalui tanpa perdebatan panjang.

Saat pelaksanaan rapat dewan pengupahan pada Rabu (11/12) lalu, baik asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja sama-sama menerima kalau UMK Madiun 2025 diusulkan naik 6,5 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Harum Kusumawati menyatakan usulan UMK 2025 ditetapkan naik Rp 147.828 dibandingkan besaran upah tahun 2024 atau menjadi Rp 2.422.105.

’’Perhitungan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker 16/2024,’’ katanya kemarin (12/12).

Diakuinya, dasar penghitungan UMK 2025 berbeda dengan sebelumnya.

Karena rumus yang dipakai telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara langsung dan telah ditetapkan besaran kenaikannya 6,5 persen.

Mengingat ketentuan kenaikannya sudah jelas, Harum mengaku rapat dewan pengupahan berlangsung cepat dan tanpa ada perselisihan selama dua kali pertemuan ini.

Pasalnya, Apindo maupun serikat pekerja sama-sama menerma ketetapan pemerintah.

’’Jadi, agendanya (rapat dewan pengupahan) hanya tinggal penetapan dan penandatanganan rekomendasi UMK oleh Pj wali kota untuk selanjutnya dimintakan persetujuan ke gubernur,’’ terang Harum yang juga merangkap jabatan sebagai staf ahli wali kota bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat itu.

Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto berharap kenaikan usulan UMK ini bisa menjaga tren pertumbuhan ekonomi sekaligus mengungkit minat investor untuk bersedia menanamkan modalnya di Kota Madiun.

’’Sebenarnya, kami ingin juga menaikkan UMK sebesar-besarnya. Tapi, kan kami juga harus memahami tentang posisi Apindo. Karena mereka juga butuh eksis,’’ ujarnya. (err/her)

Tren UMK Kota Madiun dari 2018 hingga Usulan Tahun 2025

2018: Rp 1.640.439

2019: Rp 1.801.406 (naik Rp 160.967)

2020: Rp 1.954.705 (naik Rp 153.299)

2021: Rp 1.991.105 (naik Rp 36.400)

2022: Rp 2.138.107 (naik Rp 147.002)

2023: Rp 2.190.216 (naik Rp 52.109)

2024: Rp 2.274.277 (naik Rp 84.061)

2025: Rp 2.422.105 (naik Rp 147.828)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #UMK Madiun #kenaikan #upah minimum