Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

34 Pengembang Perumahan Serahkan Pengalihan Aset PSU ke Pemkot Madiun

Anggiyan Bayu • 2025-01-15 03:46:32
PROPERTI: Salah satu perumahan di Kota Madiun yang masuk daftar penertiban PSU oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
PROPERTI: Salah satu perumahan di Kota Madiun yang masuk daftar penertiban PSU oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Penanganan kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) oleh Kejari Kota Madiun ternyata berimplikasi positif pada ketertiban properti.

Beberapa pengembang mulai memproses penyerahan aset perumahan mereka kepada Pemkot Madiun dalam dua bulan terakhir.

Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Disperkim) setempat mencatat setidaknya ada 34 pengembang perumahan yang memproses pengalihan aset ke pemerintah daerah (pemda).

"Berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya (penanganan perkara) positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik," kata Kadisperkim Kota Madiun Jemakir, Rabu (14/1).

Pihaknya mencatat ada sekitar 111 perumahan yang ada di Kota Madiun. Dari total tersebut, baru 28 pengembang perumahan yang menyerahkan aset PSU.

Baik berupa ruang terbuka hijau (RTH) maupun lahan makam. Kemudian, 34 pengembang perumahan saat ini tengah dalam proses pemberkasan.

Sedangkan, 49 pengembang perumahan sisanya masih belum berproses.

"Seluruhnya akan kami proses pengembalian atau penyerahan aset. Saat ini, 10 perumahan menjadi prioritas untuk kami panggil. Jadwalnya nanti bertahap," ujar mantan Lurah Nambangan Lor itu.

Jemakir menilai aset yang semestinya milik pemda wajib untuk diserahkan. Jika belum diserahterimakan, kata dia, pemkot tidak bisa cawe-cawe melakukan pemenuhan maupun perbaikan fasilitas umum.

"Pengembang yang belum memenuhi persyaratan, kami minta segera melengkapi. Kalau aset tidak diserahkan yang rugi bukan hanya pemkot, tetapi juga masyarakat penghuni perumahan," terangnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah menyakini penyelidikan PSU oleh kejaksaan bakal berdampak pada ketertiban dokumen administrasi pembangunan perumahan. Salah satunya terkait site plan yang disahkan DPUPR.

"Adanya penanganan kejaksaan membantu pemkot menertibkan aset. Aset yang diperoleh dari perumahan dapat diserahkan pemkot," katanya.

Thariq menjelaskan, site plan menjadi dokumen penting yang harus dipedomani pengembang ketika membangun kawasan perumahan. Mulai luasan hingga jumlah unit rumah yang dibangun. Termasuk PSU yang harus diserahkan ke pemkot.

"Pembangunan harus sesuai site plan. Ini harus ditaati dan dipatuhi bersama," pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pengembang perumahan #kota madiun #Disperkim #aset #psu