KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Program dana alokasi khusus pengentasan permukiman kumuh terpadu (DAK PPKT) di Kota Madiun dipastikan berlanjut.
Hal itu menyusul tidak adanya pencadangan anggaran terkait dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29/2025.
Rencananya, proyek lanjutan tahun lalu itu bakal segera dijalankan. DAK fisik bidang air minum, sanitasi, serta perumahan dan permukiman tidak ada yang dicadangkan.
‘’Bisa dilaksanakan sesuai RK (rencana kerja) yang sudah disepakati saat konsultasi program,’’ kata Erna Hermawati, Sub Koordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Disperkim Kota Madiun kemarin (8/2).
Erna menjelaskan, proyek DAK PPKT 2025 masih seputar kawasan Kali Gempol. Dalam proyek segmen II alias lanjutan itu, terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan.
Yakni, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di bidang perumahan; pembangunan jalan lingkungan dan saluran di bidang permukiman; dan bidang air minum. Bidang terakhir disebut, wewenang DPUPR Kota Madiun.
‘’Anggaran bidang perumahan dan permukiman sekitar Rp 3,5 miliar,’’ ujarnya.
Erna menambahkan, program DAK PPKT ada kemungkinan terus berlanjut pada segmen-segmen berikutnya. Itu mengingat pekerjaan saat ini belum kata tuntas.
Namun, kemungkinan itu tergantung keputusan pemerintah pusat. ‘’Insya Allah, segmen III masih ada kemungkinan. Pastinya belum tahu. Kami berharap semoga program terus berlanjut hingga kawasan kumuh benar-benar tuntas,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto