KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif.
Kemarin (13/2), nota penjelasan terkait raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.
Ketiga raperda inisiatif tersebut meliputi Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
’’Hari ini (kemarin, Red) agenda pembahasan tiga raperda inisiatif. Kami jelaskan arah raperda ini untuk kemudian dibahas lebih lanjut,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, usai memimpin rapat paripurna.
Sutardi menilai tiga raperda inisiatif tersebut cukup strategis untuk dijadikan produk hukum daerah.
Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun, yang mencerminkan kepekaan legislatif dalam menyongsong pembangunan smart city serta program Indonesia Emas 2045.
’’Kita siapkan mulai sekarang demi Kota Madiun yang lebih maju dan sejahtera,’’ imbuh politikus PDIP itu.
Setelah penyampaian nota penjelasan, Sutardi menyebut pembahasan raperda akan berlanjut bersama eksekutif guna penyempurnaan.
’’Kami ingin raperda ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’’ harapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengaku akan segera menindaklanjuti pembahasan tiga raperda inisiatif DPRD tersebut melalui tim harmonisasi.
’’Tim harmonisasi akan mengevaluasi apakah raperda ini sudah sesuai atau masih perlu penyempurnaan. Jika ada yang kurang, akan didiskusikan lebih lanjut agar perda yang disahkan benar-benar dapat diterapkan,’’ ungkapnya.
Menurut Soeko, tiga raperda ini sangat relevan dengan kebutuhan Kota Madiun.
Selain sebagai payung hukum, juga menjadi pedoman bagi eksekutif dalam menjalankan program, baik itu kota cerdas, keterbukaan informasi publik, maupun keprotokolan.
’’Misalnya keprotokolan, selama ini acuannya masih berupa peraturan wali kota (perwal) yang sifatnya fleksibel. Dengan adanya perda, aturan tersebut akan lebih terstandar dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,’’ pungkasnya. (ggi/her/*)
Editor : Mizan Ahsani