JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dipastikan cair paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri. Hal ini disampaikan MenPAN-RB Rini Widyantini dalam konferensi pers di Kemenko PM, Jakarta, Rabu (27/2).
Rini menyebut, pencairan THR bisa dilakukan lebih cepat, tergantung keputusan Kementerian Keuangan. Besaran THR juga berbeda di setiap instansi, menyesuaikan dengan tunjangan kinerja masing-masing.
“Terkait besarannya, itu bergantung pada kementerian atau lembaga terkait, karena besaran tunjangan kinerja berbeda-beda,” ujarnya.
Mengacu pada aturan sebelumnya, PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima THR 100 persen, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.
Baca Juga: Beredar Isu THR dan Gaji 13 PNS Bakal Dihapus, Begini Kata Menteri Airlangga Hartarto
THR ASN Pemkot Madiun Tahun Lalu Tidak Penuh
Sementara itu, di Kota Madiun, pencairan THR tahun lalu tidak diberikan secara penuh. Pemkot tidak menambahkan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Keputusan ini merujuk pada PP 14/2024.
Pada 2024, Pemkot Madiun mengalokasikan Rp 15,8 miliar dari APBD untuk THR ASN. Rinciannya, wali kota dan wakil wali kota: Rp 11,8 juta. Kemudian, 2.723 PNS sebesar Rp 13,2 miliar. Lalu, 549 PPPK sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan, 30 anggota DPRD sebesar Rp 122 juta dan 251 tenaga kontrak sekitar Rp 560 juta
Tahun ini, besaran THR untuk ASN di daerah juga akan bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. (her)
Editor : Hengky Ristanto