KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemungutan pemakaian listrik oleh pedagang pasar ternyata tidak diatur dalam peraturan daerah (perda) 9/2023 sebagai bagian dari retribusi pertokoan.
Temuan itu menjadi catatan BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengawasan internal di dinas perdagangan.
Sebagaimana LHP BPK, berdasarkan dokumen pembayaran listrik diketahui bahwa jumlah tagihan listrik dari PLN untuk Pasar Besar Madiun (PBM) dan Pasar Sleko sebesar Rp 633,7 juta pada 2024.
Masing-masing dengan pemakaian listrik sebanyak 57.132 Kwh untuk Pasar Sleko dan 500.170 Kwh untuk PBM.
Sedangkan pendapatan retribusi atas pemakaian listrik yang diterima pedagang pasar kios atau los sebesar Rp 197,9 juta.
Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 435,8 juta antara tagihan listrik yang telah dibayarkan dengan penggantian atas biaya listrik dari para pedagang.
Ironisnya, tidak semua kios atau los pedagang di dua pasar tersebut terdapat meteran listrik. Sehingga pemakaian listrik masing-masing kios tidak diketahui.
’’Persoalan ini perlu disikapi serius. Apakah ada peraturan yang mengatur pungutan listrik? Jika tidak ada, pemkot bakal terus mengalami kerugian,’’ ujar Armaya, Ketua DPRD Kota Madiun, Minggu (16/3).
Selain masalah ini, menurutnya, ada beberapa temuan lain dari BPK yang perlu segera ditindaklanjuti supaya tidak menjadi catatan kembali pada tahun berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bakal membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas temuan tersebut.
’’Bisa jadi persoalan ini merembet ke program PJU (penerangan jalan umum). Harus dipastikan apakah pajak PJU yang dipungut sepadan dengan biaya listrik yang dibayarkan pemkot,’’ imbuhnya.
Tak hanya soal listrik kios pasar, LHP BPK juga menemukan potensi pajak daerah yang belum dioptimalkan pemkot mencapai Rp 420 juta.
Baca Juga: Hari Pertama Pencarian Pemancing Hanyut di Magetan, Tim SAR Menyisir Radius 8,5 Kilometer
Potensi tersebut berasal dari wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), kurang bayar pajak, hingga rekanan penyedia makanan dan minuman (mamin) yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
’’Pemkot harus memiliki standarisasi dalam penunjukan rekanan penyedia mamin. Jangan sampai ada praktik asal tunjuk tanpa administrasi yang jelas,’’ tegas pria yang akrab disapa Yayak itu.
Hari ini (17/3), DPRD dijadwalkan membentuk pansus guna menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Pembahasan lebih lanjut bakal digelar pekan depan dalam rapat dengar pendapat bersama tenaga ahli dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
’’Pansus segera kami bentuk. Pembahasan awal pekan depan untuk memastikan langkah yang harus diambil agar persoalan ini tidak terus berulang,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani