KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Reklame ilegal masih bertebaran di berbagai sudut Kota Madiun.
Petugas Satpol PP terus bergerak menertibkan media promosi tanpa izin, terutama yang dipasang di bahu jalan dan menempel pada pohon.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengungkapkan, hingga kini ribuan reklame ilegal telah diamankan.
Mulai dari banner, spanduk, hingga berbagai media promosi lainnya.
Mayoritas reklame tersebut tidak berizin dan dipasang sembarangan.
’’Reklame yang terpasang di aset pemkot langsung kami tertibkan tanpa peringatan. Ini sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (perda). Jika sudah diamankan, tidak bisa diambil kembali,’’ tegas Sunardi, Minggu (16/3).
Sunardi memastikan, penertiban reklame bodong akan terus dilakukan secara rutin.
Pihaknya mengimbau para pemilik usaha untuk menaati aturan dalam pemasangan reklame dan mengurus izin yang diperlukan.
’’Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memasang reklame. Jika melanggar, tentu akan kami tertibkan. Petugas rutin menyisir seluruh wilayah,’’ ujarnya.
Selain menegakkan perda, penertiban ini juga bertujuan menjaga estetika kota dan mendorong para pemasang reklame agar tertib administrasi.
’’Sesuai arahan Pak Wali (Maidi, Red), Kota Madiun harus menjadi kota yang tertib, indah, bersih, dan nyaman bagi semua masyarakat,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani