Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Update Sidang PSU: Kejari Hadirkan 4 Saksi, Keterangannya Beda dengan Versi Pengembang

Anggiyan Bayu • 2025-03-25 19:55:00
DISUMPAH: Tiga dari empat saksi dihadirkan oleh Kejari Kota Madiun dalam sidang dugaan korupsi PSU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 24 Maret 2025.
DISUMPAH: Tiga dari empat saksi dihadirkan oleh Kejari Kota Madiun dalam sidang dugaan korupsi PSU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 24 Maret 2025.

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek perumahan Puri Asri Lestari oleh PT Puri Larasari Propertindo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tersebut.

Salah satu saksi, Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Hariyono, menyampaikan bahwa perumahan tersebut menjadi temuan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan lewat program Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 2021 silam.

’’Program MCP merupakan bentuk pencegahan korupsi yang salah satunya menyasar persoalan aset, termasuk fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan,’’ terang Gaguk di hadapan majelis hakim.

Dalam temuan KPK, disebutkan ada dua perumahan yang terindikasi bermasalah, termasuk Puri Asri Lestari.

Persoalan muncul lantaran ada ketidaksesuaian luas tanah dan status lahan yang sudah bersertifikat.

’’Puri Asri Lestari termasuk yang sulit diselesaikan karena asetnya sudah bersertifikat,’’ ungkapnya.

Selain Gaguk, JPU turut menghadirkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Totok Sugiarto, staf KPPT Ibnu Sutoro, serta seorang pegawai dari PT Puri Larasari Propertindo.

Keempat saksi dimintai keterangan untuk menggali lebih jauh dugaan tipikor dalam pembangunan perumahan tersebut.

JPU Arfan Halim menegaskan, fakta-fakta yang diungkap para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

’’Semua saksi tetap pada keterangannya. Kami berpegang pada keterangan mereka karena diberikan di bawah sumpah,’’ kata Arfan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah soal perbedaan jumlah unit rumah yang diajukan pengembang dan yang disetujui pemerintah.

Menurut Arfan, PT Puri Larasari Propertindo mengajukan izin pembangunan 38 unit rumah. Namun, dalam advice planning dan site plan dari pemkot hanya tercantum 35 unit.

’’Tidak ada perubahan dari awal hingga akhir pembangunan. Baik advice planning maupun site plan tetap 35 unit,’’ tegasnya.

Berbeda dengan versi jaksa, Penasihat Hukum PT Puri Larasari Propertindo Yuspar menilai keterangan para saksi justru menguatkan bahwa izin yang dikantongi kliennya adalah untuk membangun 38 unit rumah.

’’Sudah jelas dari keterangan saksi bahwa kami mendapat izin untuk membangun 38 unit,’’ katanya.

Yuspar menilai perkara ini lebih layak dikategorikan sebagai sengketa administrasi antara pengembang dan pemerintah daerah, bukan ranah pidana korupsi.

’’Ini lebih ke sengketa aset. Masalah status aset negara atau bukan, biarlah saksi ahli pidana dan saksi dari BPKP yang menjelaskan nanti,’’ tandasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#perumahan #kota madiun #korupsi #sidang