Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sidang Tipikor PSU Puri Asri Lestari Kota Madiun, Terungkap Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Anggiyan Bayu • 2025-04-28 13:00:00
Sidang lanjutan perkara tipikor PSU Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (25/4) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. FOTO: KEJARI KOTA MADIUN
Sidang lanjutan perkara tipikor PSU Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (25/4) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. FOTO: KEJARI KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari terus bergulir.

Jumat (25/4) lalu, tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan.

Ia hadir sebagai mantan Kasi Pengawas Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun saat dugaan penyalahgunaan PSU terjadi pada 2016 silam.

"Sidang ini melanjutkan agenda pembuktian dengan pemeriksaan satu saksi dan dua ahli," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, kemarin (27/4).

Dalam kesaksiannya, Jariyanto menerangkan aturan pembagian luas lahan untuk pembangunan unit rumah dan PSU, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 11/2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Madiun 2002–2012.

Ia menyebut, dengan tidak diserahkannya PSU oleh PT Puri Larasati Propertindo selaku pengembang kepada Pemkot Madiun, terjadi pelanggaran regulasi yang merugikan pemkot dan mengabaikan hak-hak penghuni perumahan.

"Akibatnya, hak masyarakat penghuni perumahan tidak terpenuhi," jelasnya.

JPU juga menghadirkan dua saksi ahli: Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Siswo Sujianto dan Auditor Pertama BPKP Provinsi Jawa Timur Fariz Setya Nugraha Sukarno Putra.

Siswo menegaskan, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah karena merupakan bagian dari layanan dasar untuk masyarakat.

"Jika tidak diserahkan, negara terhambat dalam memenuhi kesejahteraan rakyat, dan kepemilikan aset negara juga berkurang," bebernya.

Sementara itu, Fariz menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Menurutnya, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, kerugian negara tercatat berupa lahan PSU seluas 1.910,33 meter persegi dengan nilai Rp2,4 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap kelebihan pembangunan tiga unit rumah yang menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) seluas 442,33 meter persegi," pungkas Fariz. (ggi/den)

Editor : Hengky Ristanto
#tipikor #kota madiun #kerugian negara #Puri Asri Lestari #korupsi #psu