Jawa Pos Radar Madiun – Ternyata tak sedikit perusahaan bermasalah dengan karyawannya di Kota Madiun.
Hal itu berdasarkan catatan laporan dinas tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, menengah (disnaker-KUM) setempat.
Laporan didominasi perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pemenuhan hak-hak karyawan yang belum dipenuhi perusahaan.
‘’Sejak Januari ada 10 laporan untuk 10 perusahaan,’’ ungkap Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker Kota Madiun Hary Apriyanto Selasa (29/4).
Hary menjelaskan, sebanyak 10 kasus tersebut terdapat empat di antaranya merupakan perselisihan yang menyangkut hak-hak karyawan.
Beberapa kasus lainnya dipicu oleh masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, seluruh laporan yang diterima telah diselesaikan lewat jalur mediasi bipartit tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Upaya kami memanggil para pihak untuk klarifikasi dan mediasi bipartit. Sejauh ini semua kasus berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai tanpa ke pengadilan,’’ jelasnya.
Seluruh perusahaan yang terlibat dalam perselisihan tersebut berada di wilayah Kota Madiun.
Disnaker berharap upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini bisa terus menjadi solusi utama dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di daerah tersebut.
‘’Kami harap perusahaan dan karyawan saling memenuhi hak dan kewajiban agar persoalan tidak timbul hingga berujung perselisihan dan pelaporan,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani