Jawa Pos Radar Madiun – Satu narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Madiun resmi bebas murni, Sabtu (24/5).
Pembebasan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman sesuai putusan pengadilan dan menunjukkan komitmen meninggalkan paham radikal.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI beberapa bulan lalu.
"Itu bukti nyata bahwa ia telah meninggalkan paham kekerasan dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," terang Andi.
Selama masa pembinaan, perubahan sikap warga binaan tersebut dinilai signifikan.
Ia aktif mengikuti program deradikalisasi di dalam lapas, serta menunjukkan sikap kooperatif terhadap petugas.
Pembebasan ini juga tak lepas dari sinergi antara lapas, aparat keamanan, Densus 88, hingga BNPT dalam membina dan mengarahkan mantan napi terorisme agar siap kembali ke masyarakat.
"Kami harap, setelah bebas, ia benar-benar bisa hidup damai dan menjadi bagian dari persatuan bangsa," tandasnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto