Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Kota Madiun menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Maidi dalam rapat pleno yang digelar di gedung dewan, kemarin (16/6).
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyebutkan bahwa keempat rancangan peraturan tersebut merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah disepakati. "Akan segera dibahas," katanya.
Keempat Raperda yang dimaksud antara lain: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Kemudian, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Dan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Yayak, sapaan akrab Armaya, menegaskan pembahasan raperda akan dilakukan secara maraton. DPRD langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji masing-masing raperda.
"Karena waktunya terbatas, pembahasannya harus cepat, jangan sampai menumpuk," imbuhnya.
Wali Kota Maidi berharap pembahasannya berjalan lancar dan tuntas tahun ini.
Menurutnya, keempat regulasi tersebut penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Jika cepat disahkan, bisa langsung menjadi dasar hukum kebijakan pemerintah daerah," tegasnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto