Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Korupsi PSU Puri Asri Lestari Madiun, Dua Terdakwa Divonis Dua Tahun Penjara

Anggiyan Bayu • 2025-06-21 15:47:50
Pengadilan Tipikor vonis 2 tahun 10 bulan untuk dua terdakwa penyalahgunaan PSU, meski kerugian negara besar. FOTO: KEJARI KOTA MADIUN
Pengadilan Tipikor vonis 2 tahun 10 bulan untuk dua terdakwa penyalahgunaan PSU, meski kerugian negara besar. FOTO: KEJARI KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Perkara korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari memasuki babak akhir.

Dua terdakwa, HS, mantan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), dan TI, eks Manajer Operasional, dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (20/6).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi seusai sidang.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa tetap dikenai denda Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Majelis hakim pun memerintahkan agar keduanya tetap menjalani penahanan sambil diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, baik oleh JPU maupun tim kuasa hukum.

Kasus ini bermula saat PT PLP mengomersialkan lahan PSU yang semestinya menjadi hak publik.

Mereka juga memalsukan sejumlah dokumen untuk melancarkan proses penerbitan sertifikat.

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun sempat menyetujui penerbitan 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), padahal dalam site plan resmi hanya disetujui 35 SHGB.

Manipulasi itu berujung pada kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Jatim.

Meski nilai kerugian tergolong besar, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal.

“Penanganan kasus ini berdampak positif. Semakin banyak pengembang yang kini bersedia menyerahkan PSU ke pemerintah daerah sesuai aturan,” pungkas Dicky. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Kota Madiun #pengadilan tipikor surabaya #pt plp #kota madiun #Puri Asri Lestari #korupsi #vonis ringan terdakwa #psu