Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkot Madiun Akan Lelang Kios Pasar Kosong, Siapa Cepat Dia Dapat!

Erlita H • Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
Wali Kota Maidi akan tarik kios yang dibiarkan tutup. Proses lelang disiapkan agar kios kembali aktif dan dimanfaatkan warga. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Wali Kota Maidi akan tarik kios yang dibiarkan tutup. Proses lelang disiapkan agar kios kembali aktif dan dimanfaatkan warga. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah tegas terhadap persoalan kios-kios kosong di pasar tradisional.

Setelah lama dibiarkan melompong dan tak digunakan pemiliknya, puluhan unit kios kini bersiap dilelang terbuka untuk umum.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi.

Ia menyoroti sejumlah pasar seperti Pasar Pancasila, Pasar Manguharjo, Pasar Mojorejo, hingga Pasar Kawak yang memiliki banyak kios tidak beroperasi.

Menurutnya, aset daerah tidak boleh dibiarkan terbengkalai.

“Kalau tiga bulan tidak dibuka, akan kami lelang. Siapa pun boleh pakai, yang penting kios itu hidup dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Maidi, Minggu (22/6).

Pasar Pancasila menjadi salah satu sorotan. Pasar yang telah rampung direhabilitasi dan resmi beroperasi sejak Desember itu memiliki 33 kios.

Dari jumlah tersebut, 27 unit sudah dialokasikan untuk pedagang lama. Namun, hingga kini banyak yang belum juga difungsikan.

Maidi juga menyinggung praktik penyewaan liar yang kerap terjadi, terutama di Pasar Kawak.

Ada oknum yang memanfaatkan aset pemkot dengan cara menyewakan ke pihak lain dengan tarif tak masuk akal.

“Jangan ada yang menyewa-nyewakan dengan harga tidak wajar. Itu bukan milik pribadi. Aset pemerintah harus kembali ke masyarakat,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Dinas Perdagangan Kota Madiun tengah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kios-kios yang tutup, termasuk di Pasar Besar Madiun (PBM) dan Pasar Sleko.

Kepala Dinas Perdagangan, Harum Kusumawati, menjelaskan bahwa ke depan masyarakat akan diberi kesempatan baru untuk mengakses tempat berdagang.

Ia menegaskan bahwa tarif sewa kios akan mengikuti luas bangunan dan kelas pasar, yang telah diatur melalui Surat Izin Penempatan (SIP).

“Tarifnya berbeda-beda, tergantung luas dan kelas pasarnya. Semua sudah ada dasar hukumnya,” pungkas Harum. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #Pasar Pancasila #lelang #Wali Kota Maidi #pasar #kios kosong #Pemkot Madiun