Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

BSU 2025 Cair Lagi! Cek Syarat, Jumlah, dan Cara Aman Mengeceknya di Sini

Erlita H • Senin, 23 Juni 2025 | 22:30 WIB

17,3 juta pekerja masuk daftar calon penerima BSU 2025. Pastikan data valid dan cek lewat jalur resmi, bukan link abal-abal. ILUSTRASI FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
17,3 juta pekerja masuk daftar calon penerima BSU 2025. Pastikan data valid dan cek lewat jalur resmi, bukan link abal-abal. ILUSTRASI FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja pada 2025.

Program ini menjadi angin segar bagi pekerja dengan penghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa pascapandemi.

Sebanyak 17,3 juta pekerja masuk dalam daftar potensial penerima BSU secara nasional.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Anwar Hidayat, mengatakan bahwa proses validasi data masih terus berlangsung.

Termasuk di dalamnya pengecekan data gaji, keanggotaan aktif, dan nomor rekening.

“Penerima BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK, dan tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH,” jelas Anwar, Senin (23/6).

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima bantuan akan mendapat Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, atau total Rp 600 ribu.

Proses penyaringan dilakukan berlapis, dimulai dari validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penetapan akhir.

“Sekarang kami sedang verifikasi dan validasi. Setelah itu baru data disinkronkan dengan penerima PKH dan bansos lain untuk menghindari tumpang tindih,” imbuh Anwar.

Namun, di tengah antusiasme masyarakat, Anwar mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU.

Menurutnya, peserta hanya boleh mengecek status bantuan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

“Jangan asal klik tautan dari media sosial. Bisa jadi itu link palsu. Gunakan aplikasi JMO atau kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Bantuan Subsidi Upah #BPJS Ketenagakerjaan #bsu #madiun #aplikasi JMO #syarat penerima BSU #cara cek bsu