Jawa Pos Radar Madiun – DPRD dan Pemkot Madiun menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Keputusan diambil dalam rapat paripurna, kemarin (7/7), setelah delapan fraksi menyatakan persetujuan.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menegaskan, pengesahan dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam.
Meski disetujui, masing-masing fraksi memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan dokumen pembangunan tersebut.
‘’Tujuannya agar RPJMD ke depan tidak bermasalah. Ini menyangkut visi dan misi kepala daerah terpilih,’’ ujar politikus Partai Perindo itu.
Beberapa rekomendasi yang disorot di antaranya: sinkronisasi dengan RPJPD, efisiensi dan optimalisasi belanja.
Kemudian, penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis, serta harmonisasi dengan Kemenkumham untuk mencegah cacat prosedur maupun substansi.
Yayak –sapaan akrab Armaya– juga menekankan pentingnya validasi terhadap indikator RPJMD oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, masukan dari DPRD bersifat konstruktif demi kesejahteraan masyarakat.
‘’Kami ingatkan agar semua catatan yang bisa diperbaiki segera ditindaklanjuti,’’ imbuhnya.
Wali Kota Madiun Maidi memastikan akan segera menindaklanjuti catatan dari legislatif.
Ia menilai RPJMD sebagai arah kompas pembangunan Kota Pendekar lima tahun ke depan.
‘’Insya Allah arah kita sudah jelas. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,’’ tegasnya.
Editor : Hengky Ristanto