Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot menyatakan kesiapannya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis.
Tak terkecuali sekolah swasta tertentu yang akan ikut dibiayai.
Wali Kota Maidi menegaskan bahwa segala bentuk arahan pemerintah pusat, termasuk petunjuk teknis (juknis), bakal dijalankan penuh.
“Apakah nanti gratis begini begitu, saya akan mewadahi keputusan pusat. Ada juknisnya, semua akan saya lakukan,” ujarnya kemarin (31/7).
Menurut Maidi, tak boleh ada anak yang putus sekolah karena alasan biaya.
Upaya pemerintah pusat disebutnya sejalan dengan visi menyiapkan generasi emas 2045.
Karena itu, berbagai fasilitas pendukung pendidikan telah diberikan.
Mulai dari seragam gratis, angkutan pelajar, hingga laptop untuk siswa.
“Peserta didik harus nyaman agar bisa konsentrasi belajar,” tegasnya.
Mengenai pembiayaan sekolah swasta, Maidi menyebut tidak ada kendala.
Dana operasional akan bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Apalagi mayoritas sekolah di Kota Madiun berstatus negeri.
“Anak-anak dari PAUD, TK, SD, hingga SMP saya pantau semua,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti tantangan demografi di wilayahnya.
Saat ini angka kelahiran (fertility rate) hanya 1,85.
Kondisi itu menyebabkan sejumlah sekolah kekurangan murid.
“Nanti yang punya anak dua, anak kedua akan kami beri fasilitas. Tapi masih dikaji dulu,” ungkap Maidi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menambahkan bahwa sejumlah fasilitas telah disalurkan ke sekolah, baik negeri maupun swasta.
Termasuk seragam, ongkos jahit, wifi, dan chromebook.
“Kota Madiun ini luar biasa dalam mengawal pendidikan,” katanya. (err/den)
Editor : Hengky Ristanto