Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan warga binaan Lapas Pemuda dan Lapas Kelas I Madiun menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Dari jumlah itu, 848 orang mendapat Remisi Umum (RU) dan 909 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa (RD).
Kabar gembira hadir bagi 20 orang yang langsung bebas setelah masa pidananya selesai dikurangi remisi.
Kasus yang mereka jalani beragam, mulai dari narkotika hingga pidana umum. Domisili para napi juga tersebar, tidak hanya dari wilayah Madiun.
Prosesi penyerahan remisi digelar di Aula Sahardjo Lapas Kelas I Madiun.
Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada perwakilan napi.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap bersemangat menata masa depan,” kata Maidi.
Kalapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Andi, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Dengan adanya remisi, warga binaan semakin termotivasi menjaga sikap, menaati aturan, dan mengembangkan keterampilan,” tambahnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto