Jawa Pos Radar Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menertibkan aset rumah perusahaan di Jalan Prambanan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Aset seluas 304 meter persegi tanah dan 80 meter persegi bangunan itu bernilai Rp 1,33 miliar.
Vice President Daop 7 Madiun Suharjono mengatakan, langkah tersebut merupakan komitmen menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diamanahkan pemerintah.
’’Sebelum penertiban, kami menempuh berbagai langkah persuasif. Mulai surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung, hingga surat peringatan bertahap,’’ jelasnya, kemarin (26/8).
Menurut Suharjono, proses penertiban berjalan baik berkat dukungan berbagai pihak.
Antara lain kejaksaan, BPN, pemda, TNI, kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
’’Sinergi inilah yang membuat tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai hukum,’’ tambahnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto