Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkot Madiun Ajukan 1.412 PPPK Paruh Waktu, Bakal Diangkat Awal 2026

Erlita H • Senin, 1 September 2025 | 16:45 WIB
Peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang belum mendapat formasi bakal diusulkan menjadi PPPK paruh waktu oleh Pemkot Madiun. DOK RADAR MADIUN
Peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang belum mendapat formasi bakal diusulkan menjadi PPPK paruh waktu oleh Pemkot Madiun. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun mengusulkan 1.412 pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Proses ini dijalankan sesuai Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin menyebut saat ini pengusulan masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) formasi sebelum diteruskan ke Kementerian PAN-RB.

“Semua pegawai kami usulkan, tetapi kembali lagi yang menetapkan Menpan RB,” ujarnya, kemarin (31/8).

Pegawai yang diusulkan terdiri atas guru, tenaga teknis operator layanan operasional, hingga pengelola layanan di lingkungan pemkot.

Haris menegaskan mekanisme PPPK paruh waktu tetap mengikuti prosedur pusat.

Setelah penetapan formasi pada 28–29 Agustus, tahapan berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Jadwal tahapan pengusulan PPPK paruh waktu berlangsung sampai akhir 2025. Harapannya, pada 1 Januari 2026 sudah ada pengangkatan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Haris menambahkan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sama-sama berstatus ASN.

“Ketika sudah ditetapkan PPPK paruh waktu, statusnya ASN. Harapannya bisa segera mengemban tugas,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD pekan lalu, terungkap jumlah non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tetapi belum mendapatkan formasi sebanyak 1.417 orang.

Terdiri dari 530 peserta hasil seleksi PPPK tahap I dan 887 peserta tahap II.

Dari jumlah tersebut, empat orang diketahui telah meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto memastikan usulan PPPK paruh waktu tidak akan membebani keuangan daerah.

Menurutnya, pengajuan berasal dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan sudah disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Yang sudah diusulkan itu berarti sudah pasti kami anggarkan,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#bkpsdm kota madiun #honorer #kemenpan rb #kota madiun #asn madiun #PPPK Paruh Waktu