Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

PSHT Pusat Madiun Gugat Pembatalan Badan Hukum, Maryano: Ada Dugaan Maladministrasi

Hengky Ristanto • 2025-09-04 22:05:43
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun Maryano memberikan keterangan terkait pembatalan badan hukum organisasi oleh Menteri Hukum. HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun Maryano memberikan keterangan terkait pembatalan badan hukum organisasi oleh Menteri Hukum. HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menempuh langkah hukum menyusul pembatalan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun Maryano menyebut keputusan tersebut merugikan organisasi sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pembatalan badan hukum dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa klarifikasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegasnya, Kamis (4/9).

Maryano menjelaskan, selama tujuh tahun terakhir PSHT Pusat Madiun berkembang pesat di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pusat Issoebiantoro dan Ketua Umum R. Moerdjoko HW.

Saat ini, PSHT Pusat Madiun memiliki 34 perwakilan provinsi, 374 cabang kabupaten/kota, 30 cabang luar negeri, serta lebih dari 600 ribu warga baru.

Namun, pada 1 Juli 2025 badan hukum PSHT Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 dibatalkan lewat SK Menteri Hukum Nomor AHU 06.AH.01.43 Tahun 2025.

“Padahal sejumlah putusan PTUN hingga PK tidak pernah membatalkan badan hukum yang kami miliki,” terang Maryano.

PSHT Pusat Madiun melalui LHA telah menempuh lima langkah hukum.

Pertama, mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Hukum pada 16 Juli 2025.

Kedua, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI yang saat ini sudah masuk pemeriksaan substantif.

Ketiga, menyiapkan gugatan ke PTUN untuk memulihkan badan hukum PSHT.

“Keempat, kami juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait. Kelima, menyiapkan pengaduan penggunaan merek tanpa hak serta laporan dugaan keterangan palsu,” ungkapnya.

Maryano menegaskan roda organisasi tetap berjalan berdasarkan legalitas hak merek.

“Kami minta seluruh pengurus di tiap tingkatan tetap menjalankan kegiatan, melaporkan bila ada pihak yang merugikan organisasi, dan semua pihak tetap mendukung proses hukum yang sedang ditempuh,” jelasnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#pembatalan badan hukum PSHT #psht pusat madiun #Menteri hukum #Maryano PSHT #ptun #ombudsman #madiun