Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan guru.
Aturan itu untuk mencegah kriminalisasi tenaga pendidik yang marak terjadi belakangan ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yhusianto menyebut raperda tersebut menjaga marwah dan martabat guru.
’’Tidak semua untuk guru saja, tapi supaya guru punya kemandirian. Jangan sedikit-sedikit guru digugat, dilaporkan, atau didenda,’’ ujarnya, Senin (15/9).
Raperda akan mengatur batas perlindungan guru, termasuk saat memberi sanksi siswa.
’’Boleh menghukum siswa jika nakal, tapi dengan batas koridor yang ditentukan,’’ tegasnya.
Ngedi menyebut, sebelum disahkan, pihaknya akan meminta masukan dari guru, sekolah, wali murid, swasta, dan masyarakat.
’’Tujuannya, perlindungan hukum tidak hanya berlaku di sekolah, tapi juga saat guru berinteraksi di luar lingkungan sekolah,’’ katanya.
Dia menegaskan perlindungan berlaku selama tindakan guru bertujuan mendidik.
’’Misalnya siswa ketahuan merokok, rokoknya disita dan diberi peringatan. Kalau hanya disita, tanpa sanksi, siswa tidak kapok,’’ jelasnya.
Raperda ini sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) 2026.
’’Nanti setelah disetujui, baru diajukan ke pemerintah untuk dibahas,’’ pungkasnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto