Jawa Pos Radar Madiun – Setelah dua tahun pembahasan, empat raperda akhirnya diketok palu DPRD Kota Madiun.
Dua di antaranya usulan eksekutif, yakni pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) serta pengelolaan sampah.
Dua lainnya inisiatif DPRD, masing-masing tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan kerja sama daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, penetapan ini menjadi tahap akhir sebelum pengundangan.
’’Setelah mendapat register dari provinsi, perda ini segera diundangkan dan menjadi dasar pijakan bagi para stakeholder,’’ ujarnya.
Menurutnya, perda ini penting sebagai kepastian hukum.
’’Kalau tidak ada aturannya, bagaimana kita mengatur masyarakat. Perda ini memberikan ruang cukup bagi semua pihak,’’ tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi memastikan perda segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan teknis.
’’Insya Allah setelah dapat nomor register dari Bu Gubernur, saya susun perwalnya,’’ kata Maidi.
Perwal tersebut akan mengatur detail pelaksanaan, termasuk pengelolaan sampah dan peredaran minol agar selaras dengan aturan pusat. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto