Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

PBB Kota Madiun Terkumpul Rp 18,5 Miliar, Jatuh Tempo Pembayaran 30 September

Erlita H • Kamis, 25 September 2025 | 17:30 WIB
Pembayaran PBB-P2 di Kota Madiun bakal jatuh tempo 30 September. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Pembayaran PBB-P2 di Kota Madiun bakal jatuh tempo 30 September. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tinggal lima hari lagi.

Hingga kemarin (24/9), realisasi PBB mencapai Rp 18,5 miliar atau 82,2 persen dari target Rp 22,5 miliar.

Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto optimistis capaian tembus 100 persen sebelum jatuh tempo.

‘’Kami terus gencarkan penagihan bagi warga yang belum membayar, baik melalui media sosial maupun media elektronik agar informasi sampai ke masyarakat,’’ ujarnya.

Menurut Jariyanto, capaian saat ini masih wajar.

Tahun lalu, realisasi PBB menembus 95,2 persen atau Rp 21,29 miliar pada 30 September 2024, bahkan melewati target di akhir tahun.

Dia mengimbau wajib pajak segera melunasi sebelum jatuh tempo.

Sebab, mulai 1 Oktober diberlakukan denda administrasi 2 persen dari nilai PBB, lebih tinggi dari tahun lalu 1 persen.

‘’Harapannya tren tahun ini seperti tahun lalu, realisasi bisa lebih dari target,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #sppt #Bapenda Madiun #realisasi pajak #Denda Administrasi PBB #JATUH TEMPO PBB #PBB Kota Madiun