Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tunggak Sewa 8 Tahun, KAI Tertibkan Rumah di Madiun

Hengky Ristanto • 2025-10-09 01:44:05
Petugas gabungan dari KAI Daop 7 Madiun menertibkan rumah sewaan di Jalan Sukokaryo karena tunggakan sejak 2017, Rabu (8/10). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Petugas gabungan dari KAI Daop 7 Madiun menertibkan rumah sewaan di Jalan Sukokaryo karena tunggakan sejak 2017, Rabu (8/10). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penertiban aset milik PT KAI Daop 7 Madiun di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (8/10), sempat diwarnai ketegangan.

Penyebabnya, sejumlah barang pribadi milik keluarga penyewa ikut dikeluarkan dari rumah dan diangkut menggunakan truk.

Keluarga Siti Asiyah, penyewa rumah tersebut, memprotes langkah petugas karena menilai pengangkutan barang tidak sesuai prosedur.

’’Itu kan barang pribadi, bukan milik PT KAI. Seharusnya ada pembicaraan dulu,’’ keluh Dwi Ani Widyastuti, saudara Siti Asiyah.

Dwi mengaku keluarganya telah menempati rumah itu selama 60 tahun.

Selama itu, seluruh biaya pajak bumi dan bangunan (PBB), listrik, hingga air ditanggung sendiri.

’’Kami pasang dan bayar sendiri, bahkan biaya perawatan juga dari kami. Tapi ditagih sewa cukup tinggi,’’ ujarnya.

Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menegaskan penertiban dilakukan sesuai aturan.

Ia menyebut, pihak KAI telah lima kali melakukan mediasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, namun penyewa tidak pernah hadir.

’’Kami juga sudah kirim somasi tiga kali. Karena tidak ada itikad baik, aset kami minta kembali,’’ jelasnya.

Zainul menyebut rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan 60 meter persegi, dan memiliki nilai aset sekitar Rp476 juta.

Sementara, piutang sewa yang belum dibayar sejak 2017 mencapai lebih dari Rp50 juta.

’’Perjanjian kontrak terakhir pada September 2017. Karena tidak ada pembayaran dan penyelesaian, KAI melakukan penertiban,’’ tegasnya.

Proses penertiban turut melibatkan TNI-Polri dan pemerintah daerah.

Zainul menambahkan, langkah ini bagian dari upaya optimalisasi dan pengamanan aset negara agar pemanfaatannya lebih tertib dan produktif.

’’Penertiban sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Kota Madiun #penertiban aset #kai daop 7 madiun #madiun lor #aset negara #sewa rumah KAI #madiun