Jawa Pos Radar Madiun – Penertiban parkir liar di Kota Madiun kini makin digencarkan.
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, Satlantas Polres Madiun Kota, dan Denpom V/1 melakukan operasi di sejumlah titik rawan pelanggaran sejak awal pekan ini.
Kepala Dishub Kota Madiun Subakri mengatakan, kegiatan itu bertujuan menegakkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mengedukasi juru parkir (jukir) agar lebih tertib.
’’Operasi gabungan ini bagian dari upaya menciptakan Kota Madiun yang tertib, aman, dan nyaman. Termasuk mengingatkan jukir agar menata kendaraan sesuai regulasi dan rambu yang ada,’’ ujarnya.
Penertiban dilakukan di jalan-jalan protokol yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Seperti Jalan Panglima Sudirman, Pasar Spoor, dan Jalan Panglima Diponegoro, serta Jalan Cokroaminoto, Jalan H. Agus Salim, dan Jalan Kolonel Marhadi.
Menurut Subakri, pelanggaran paling sering terjadi akibat kendaraan parkir sembarangan dan pengendara yang melawan arus.
Terutama di Jalan Perintis Kemerdekaan yang semestinya satu arah dari barat ke timur.
’’Masih banyak pengendara motor yang melintas dari arah berlawanan. Ini berpotensi menimbulkan kecelakaan,’’ ungkapnya.
Petugas menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang parkir di area terlarang.
Untuk tahap awal, penindakan masih bersifat humanis tanpa tilang.
’’Sanksi tilang belum diterapkan langsung karena masih tahap sosialisasi. Namun, ke depan akan dilakukan penegakan lebih tegas,’’ tegas mantan kadiskominfo itu.
Subakri menambahkan, operasi gabungan akan berlangsung selama satu bulan dengan jadwal acak agar masyarakat tidak lengah.
’’Kalau tidak ada penertiban, masyarakat cenderung abai terhadap rambu. Karena itu, operasi ini akan terus kami lakukan setiap tahun,’’ ujarnya.
Ia menegaskan, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
’’Semua pengguna jalan harus saling menghormati. Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan demi Madiun yang tertib, aman, dan damai,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto