Jawa Pos Radar Madiun – Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) terus diperluas oleh Pemkot Madiun.
Hingga 5 Oktober 2025, sebanyak 17.487 warga sudah terlindungi dalam program tersebut, naik dari tahun sebelumnya yang baru mencakup 15 ribu orang.
Kabid Tenaga Kerja Disnaker-KUKM Kota Madiun Ike Yessica Kusumawati menyebut perluasan cakupan dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran.
’’Tahun ini kami menambah 9.582 peserta dari segmen bukan penerima upah dan 7.905 peserta dari segmen penerima upah,’’ ujarnya, Senin (13/10).
Segmen penerima upah meliputi RT, RW, non-ASN, linmas, kader kesehatan, dan penjaga tempat ibadah.
Sementara yang bukan penerima upah merupakan pekerja informal.
’’Program ini lanjutan dari Siaga Kita, bertujuan agar semua warga mendapat perlindungan kerja dan kematian,’’ jelasnya.
Ike menambahkan, Wali Kota Maidi menargetkan seluruh warga Kota Madiun dapat masuk dalam program tersebut.
Namun, realisasi dilakukan bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.
’’Karena anggaran terbatas, kami perluas bertahap tiap tahun,’’ katanya.
Saat ini, Disnaker-KUKM tengah merevisi peraturan wali kota (perwal) untuk menambah kelompok sasaran penerima manfaat.
’’Perwal masih tahap review. Insyaallah akan ada penambahan sasaran baru. Sepanjang anggaran cukup, kami perluas terus,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto