Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KAI Daop 7 Madiun Naikkan Kecepatan KA Jadi 120 Km/Jam, Begini Langkah Keamanannya

Hengky Ristanto • Rabu, 22 Oktober 2025 | 01:13 WIB
Petugas KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur rel di Blitar untuk mendukung peningkatan kecepatan kereta api hingga 120 km/jam. Foto: Dok. KAI Daop 7 Madiun
Petugas KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur rel di Blitar untuk mendukung peningkatan kecepatan kereta api hingga 120 km/jam. Foto: Dok. KAI Daop 7 Madiun

Jawa Pos Radar Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi meningkatkan kecepatan maksimal perjalanan kereta dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintas wilayah kerja.

Kebijakan ini diimbangi dengan peningkatan infrastruktur jalur dan sistem persinyalan guna menjaga keselamatan perjalanan.

Manajer Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa peningkatan kecepatan menuntut kondisi lintasan yang lebih prima.

Karena itu, pihaknya melakukan normalisasi dan peningkatan jalur di beberapa titik rawan.

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujarnya, Minggu (19/10).

Selain itu, normalisasi juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0 di wilayah yang sama.

Jalur tersebut kini disempitkan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter agar hanya kendaraan roda dua atau pesepeda yang bisa melintas.

Adapun di JPL 204 Km 126+1/2, patok penutup perlintasan dicabut karena pos jaga dan palang pintu sudah berfungsi penuh.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran camat dan kepala desa setempat.

“Kami berharap masyarakat tidak melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Zainul menegaskan, KAI melarang pembangunan seperti gedung, pagar, tanggul, atau penanaman pohon tinggi di sekitar jalur kereta yang berpotensi mengganggu pandangan masinis.

Larangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan 192.

Dalam pasal itu disebutkan, siapa pun yang mendirikan bangunan atau menempatkan benda yang membahayakan perjalanan kereta dapat dipidana maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Zainul kembali mengingatkan masyarakat agar hanya melintas di perlintasan resmi yang memiliki rambu dan alat keselamatan.

“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” tegasnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#perlintasan kereta #kai daop 7 madiun #Transportasi Aman #Keselamatan perjalanan KA #blitar #uu perkeretaapian #normalisasi jalur KA #peningkatan kecepatan kereta api