Jawa Pos Radar Madiun – Bawaslu Kota Madiun mulai menata langkah pasca-Pilkada 2024 dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan.
Fokus utama diarahkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan agar pengawasan Pilkada berikutnya berjalan lebih efektif dan responsif.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menjelaskan, evaluasi dilakukan secara internal mengingat keterbatasan anggaran.
Meski begitu, seluruh hasil disusun secara komprehensif oleh tim pengawasan di setiap kecamatan.
“Masing-masing anggota bertanggung jawab di wilayahnya. Saya di Kartoharjo, Pak Novery di Taman, dan Pak Mohda di Manguharjo. Semua sudah melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya, Minggu (9/11).
Menurut Wahyu, salah satu catatan penting dalam evaluasi adalah perlunya penguatan manajemen SDM pengawas, terutama di tahapan sensitif seperti kampanye dan penanganan laporan masyarakat.
“Kami perlu memperkuat kapasitas personel agar lebih cepat dan tanggap terhadap laporan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Selain SDM, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian.
Wahyu menyebut beberapa kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran kampanye terkadang terkendala izin pelaksanaan karena menunggu persetujuan dari Bawaslu Jawa Timur.
“Padahal kegiatan sosialisasi sangat penting untuk menekan potensi pelanggaran sejak dini,” ujarnya.
Bawaslu menilai sosialisasi strategis untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu dan partai politik terhadap aturan kampanye.
“Dengan edukasi yang baik, pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” imbuh Wahyu.
Terkait hasil penanganan pelanggaran selama Pilkada 2024, Wahyu menyebut sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti.
Pelanggaran terbanyak meliputi alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, isu netralitas ASN, serta dugaan praktik politik uang.
“Isu money politics menjadi perhatian serius dan sudah kami bahas bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan ahli pidana,” ujarnya.
Namun, kasus dugaan politik uang tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bukti belum memenuhi unsur pembuktian.
“Tidak ada barang bukti uang dan sulit mengidentifikasi penerima karena kerumunan massa. Pemberi sudah diketahui, tapi tidak hadir saat dipanggil,” jelas Wahyu.
Meski begitu, hasil kajian bersama aparat penegak hukum memperkuat prosedur pengawasan ke depan.
“Kami belajar dari pengalaman itu agar tahapan Pilkada selanjutnya bisa lebih cepat, tegas, dan berbasis bukti yang kuat,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto