Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkot Madiun Dapat Program Pengentasan Kawasan Kumuh Rp 33 Miliar, Prioritaskan Bangun TPS 3R

Hengky Ristanto • 2025-11-18 12:30:00
Rencana pembangunan TPS organik di Sukosari memanfaatkan aset daerah yang sudah ada. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Rencana pembangunan TPS organik di Sukosari memanfaatkan aset daerah yang sudah ada. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun memastikan pengadaan insinerator dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025 ditunda. Keputusan itu diambil bukan tanpa alasan.

Salah satunya dilatarbelakangi adanya program pengentasan kawasan kumuh oleh pemerintah pusat dengan pagu senilai Rp 58 miliar ketika proses finalisasi APBD 2026 pada Kamis (14/11) lalu.

Plt Kepala Bappelitbangda Kota Madiun Noor Aflah menjelaskan, sebelumnya pemkot sempat mengusulkan program tersebut ke pusat pada 2024 mencapai Rp 49 miliar.

Dari jumlah itu, kegiatan yang masuk nomenklatur pusat dan dipastikan berjalan sebesar Rp 33 miliar, termasuk pembangunan TPS 3R.

Dari bergulirnya program tersebut, pihaknya menargetkan seluruh kelurahan memiliki TPS 3R yang terintegrasi dengan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai pengelola.

’’Kalau TPS 3R jalan, volume sampah ke insinerator akan berkurang. Karena itu kami pending dulu,’’ ujarnya, kemarin (17/11).

Meski begitu, Aflah mengungkapkan pelaksanaan program tersebut membutuhkan pendampingan dari DPUPR dan disperkim, sehingga dialokasi anggaran sekitar Rp 250 juta dalam APBD.

Di sisi lain, pemkot juga berencana menarik retribusi sampah sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat sekaligus mengurangi beban daerah.

’’Solusi pusat untuk daerah kecil adalah TPS 3R. Insinerator bukan dilarang, tapi syaratnya ketat dan idealnya untuk daerah dengan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. Kita hanya sekitar 100 ton,’’ jelasnya.

Selain itu, menurutnya, penundaan insinerator juga terkait kewajiban uji laboratorium enam bulan sekali dengan biaya sekitar Rp 120 juta per alat.

Ketentuan itu sempat dicantumkan dalam dokumen penyedia.

Hanya saja, waktu penyelesaiannya tidak mencukupi karena pembayaran lompat tahun.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui penyesuaian TKD mengarahkan pemerintah daerah memanfaatkan program penanganan sampah.

Salah satu contohnya, kata Aflah, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal melalui skema sirkular.

Seperti Kota Madiun memiliki 56 ribu siswa penerima makanan bergizi gratis (MBG).

Dengan anggaran Rp 10 ribu per boks, perputaran uang untuk bahan pangan mencapai Rp 560 juta per hari.

’’Kebutuhan telur, ayam, sayur, hingga beras bisa dipenuhi produksi lokal jika ekosistem sirkular berjalan,’’ kata Aflah yang juga menjabat sebagai kadiskominfo itu.

Lebih lanjut, dia menambahkan, masyarakat akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah dengan memanfaatkan sebagian anggaran Rp 10 juta per RT.

’’Mau tidak mau masyarakat harus andil. Dari sampah saja bisa menghasilkan uang. Ini juga membuka lapangan kerja, terutama untuk teman-teman di KMP,’’ ujarnya.

Di samping itu, lanjut dia, KMP nantinya dapat mengakses pembiayaan bank-bank BUMN untuk mendukung penguatan ekosistem ekonomi mikro.

’’Pusat siapkan skema, daerah menjalankan, masyarakat ikut terlibat,’’ pungkas Aflah. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kawasan kumuh #pengelolaan sampah #Bappelitbangda Kota Madiun #TPS 3R #Koperasi Merah Putih #noor aflah #madiun #Insinerator Madiun #Pemkot Madiun