Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun membatalkan kelulusan lima formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pembatalan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian berkas hingga persoalan nonteknis pada proses seleksi.
Hal itu disampaikan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, kemarin (20/11).
Soeko menjelaskan pemeriksaan administrasi dilakukan sejak awal seleksi hingga pengumuman akhir.
Hasilnya, lima formasi tidak dapat dilanjutkan.
’’Dua pelamar meninggal dunia. Karena bunuh diri dan kecelakaan. Kemudian, satu mengundurkan diri. Dan, dua lainnya berkasnya tidak sesuai sehingga tidak bisa memenuhi kekurangan persyaratan,’’ ujarnya.
Akibat pembatalan tersebut, lima posisi kembali kosong.
Namun Soeko menegaskan tidak ada mekanisme otomatis untuk mengangkat peserta dengan nilai di bawahnya.
’’Belum ada mekanisme itu. Kita menunggu petunjuk teknis berikutnya,’’ jelasnya.
Soeko menambahkan pembatalan masih dalam koridor kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan honorer dan pengangkatan ASN.
’’Kalau orangnya tidak ada, ya sudah. Ini berbeda dengan formasi untuk tenaga profesional,’’ katanya.
Dia memastikan seluruh tenaga paruh waktu di Kota Madiun kini sudah tidak ada.
’’Honorer sudah tidak ada. P3K kemarin totalnya 2.400-an. Yang paruh waktu dulu ada seribuan, tapi sekarang sudah tidak ada,’’ terangnya.
Jika ada kebutuhan tenaga baru, mekanismenya bukan honorer, melainkan kontrak per pekerjaan.
’’Misalnya kebutuhan di DPUPR atau disperkim, itu kontrak per pekerjaan,’’ imbuhnya.
Terkait pengisian formasi yang batal, pemkot menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
’’Nanti kita lihat lagi setelah ada petunjuk lebih lanjut,’’ pungkas Soeko. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto