Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Mati Pajak Bisa Kena Tilang Operasi Zebra, Manfaatkan Pemutihan yang Berlaku hingga 7 Hari Lagi

Mizan Ahsani • 2025-11-24 17:30:01
Ilustrasi pajak kendaraan mati lalu kena tilang.
Ilustrasi pajak kendaraan mati lalu kena tilang.

Jawa Pos Radar Madiun – Operasi Zebra 2025 menyasar para pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Madiun.

Sejumlah pengendara terjaring razia gabungan di sekitar Alun-alun Kota Madiun, Jumat (21/11) lalu.

Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak memakai helm, pengendara tanpa SIM atau STNK, hingga kendaraan dengan status pajak mati.

Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono mengatakan razia ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra yang berlangsung mulai 17–30 November.

Menurutnya, penindakan tetap dilakukan secara humanis sambil memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Yang mati STNK kami tindak. Himbauannya sudah jelas,” ujarnya.

Pemutihan Pajak Jatim Sisa 7 Hari, Segera Manfaatkan!

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mengumumkan program pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II.

Kebijakan itu berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menegaskan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kendaraan, serta memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Program tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak 2025:

Bebas denda keterlambatan PKB dan BBNKB

Bebas PKB progresif

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk motor milik penerima P3KE/DTSEN

Pembebasan tunggakan PKB motor ojol tahun 2024 ke bawah

Pembebasan tunggakan PKB motor roda tiga

Untuk penerima DTSEN, verifikasi dilakukan melalui aplikasi resmi atau melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Pada kategori transportasi online, platform yang termasuk program ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.

SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, memastikan dukungan penuh.

Untuk kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN, ojol, dan roda tiga, tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut satu tahun sementara tahun berikutnya digratiskan.

“Untuk tiga segmentasi itu, SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya kami gratiskan,” jelasnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#jatim #tilang #jadwal #pemutihan pajak #STNK Mati #razia #Mati pajak #operasi zebra #madiun #Polres Madiun Kota #30 November