Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DPRD Kota Madiun Sahkan 2 Raperda Penting, Tata Kelola Aset Daerah Dirombak Total

Hengky Ristanto • 2025-11-26 03:40:00
Pimpinan DPRD dan Wali Kota Maidi mengesahkan dua raperda tentang BPR Bank Daerah dan pengelolaan BMD. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Pimpinan DPRD dan Wali Kota Maidi mengesahkan dua raperda tentang BPR Bank Daerah dan pengelolaan BMD. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dua regulasi penting akhirnya disahkan DPRD Kota Madiun. Raperda Perseroda BPR Bank Daerah dan revisi Perda 1/2022 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) resmi didok setelah melewati pembahasan panjang.

Selanjutnya, kedua raperda itu segera dikirim ke gubernur untuk mendapatkan fasilitasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyebut pengesahan tersebut menjadi kepastian hukum bagi dua sektor strategis: pengelolaan aset daerah dan operasional BPR Bank Daerah.

’’Dua raperda ini penting karena memberi kepastian hukum bagi pemangku kepentingan,’’ jelasnya, Senin (24/11) malam.

Istono menegaskan penyesuaian aturan ini sekaligus menjawab catatan dari KPK terkait tata kelola aset.

’’Alhamdulillah sudah selesai. Aturannya jelas. Tinggal menjalankan,’’ ujar politisi Demokrat itu.

Dia berharap pengelolaan aset daerah semakin tertata, sementara BPR Bank Daerah bisa lebih profesional dan memberikan manfaat yang lebih besar.

’’Semoga semakin rigid dan semakin baik. Pengelolaan bank daerah juga makin profit dan andal,’’ tuturnya.

Terkait sejumlah catatan fraksi, Istono menilai hal itu wajar dalam proses legislasi.

’’Catatan itu konstruktif. Menjadi penyemangat bagi eksekutif untuk tancap gas,’’ imbuhnya.

Di sisi lain, Wali Kota Madiun Maidi memastikan kedua raperda langsung dikirim ke Pemprov Jatim untuk difasilitasi.

’’Semua sudah disetujui. Besok langsung saya kirim,’’ tegasnya.

Maidi juga mengonfirmasi terdapat penyesuaian nomenklatur dalam raperda, termasuk perubahan penyebutan wilayah dari tingkat kecamatan menjadi per kecamatan, mengikuti regulasi pemerintah pusat.

’’Memang harus disamakan. Nomor faktur juga tidak boleh berbeda,’’ ucapnya.

Menurutnya, percepatan penyesuaian regulasi penting agar kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan terbaru.

’’Perubahan dari pusat harus segera kita ikutkan. Semakin cepat disesuaikan, semakin baik,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Maidi #BMD #bpr bank daerah madiun #tata kelola aset daerah #dprd kota madiun #madiun #kpk #Raperda Madiun