Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Melanggar Aturan, Pemkot Madiun Tertibkan 677 Kios Pasar

Erlita H • 2025-12-02 03:30:00
Dinas Perdagangan bersama petugas gabungan menertibkan kios pedagang yang dialihkan atau lama tutup di Pasar Besar Madiun, Senin (1/12). FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Dinas Perdagangan bersama petugas gabungan menertibkan kios pedagang yang dialihkan atau lama tutup di Pasar Besar Madiun, Senin (1/12). FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun menertibkan ratusan kios di sejumlah pasar tradisional.

Sebanyak 677 kios disegel Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri, Senin (1/12).

Dari jumlah itu, 443 kios ditertibkan dan 234 kios dialihkan kepada pedagang baru.

Penertiban mengacu pada SK Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107/270/2025 tentang penempatan pedagang Pasar Kotama serta SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025 terkait pencabutan izin penempatan kios.

Kabid Pengelolaan Pasar Disdag Kota Madiun Puguh Supardijanto menyebut langkah ini untuk merapikan data dan memastikan pemanfaatan kios sesuai aturan.

“Harapannya pedagang mendapat benefit dan outcome yang jelas. Jangan sampai pasar semrawut dan mempengaruhi PAD,” ungkapnya.

Menurut Puguh, banyak pedagang melanggar Perda 16/2018 dengan memindahtangankan atau menyewakan kios, menunggak piutang, atau membiarkan kios tutup terlalu lama.

“Kios yang lama tutup memberi peluang pedagang lain untuk mengajukan penempatan,” jelasnya.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pencabutan izin tanpa unsur pidana.

Penertiban dilakukan dengan menempel stiker bahwa kios kembali menjadi hak kuasa pemda.

“Surat peringatan 1, 2, dan 3 sudah diberikan sebelumnya,” tambahnya.

Saat ini penertiban berlangsung di empat pasar: Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Spoor, dan Pasar Sri Jaya.

Posko aduan disiapkan agar pedagang bisa berkonsultasi tanpa menimbulkan kerumunan.

“Di masing-masing unit pasar nanti kami bentuk posko,” ujar Puguh.

Salah satu pedagang PBM, Janur Kartika Sari, mengaku bingung setelah dua kios yang digunakannya ditempeli stiker.

Satu kios lantai dua yang dibeli Rp 20 juta telah lama dialihfungsikan sebagai gudang, sementara satu kios lain yang dikontrak Rp 10 juta per tahun di lantai satu juga ikut disegel.

“Saya ingin tahu ini kategorinya apa. Tadi ditanya, petugas menyuruh ke dinas,” keluh warga Wungu tersebut.

Tika menilai praktik kontrak-mengontrak sebenarnya tidak masalah selama kedua pihak sepakat.

Namun ia mengaku ragu mengajukan daftar ulang karena sungkan dengan pedagang lain.

“Kalau kami mengajukan mendaftar itu rasanya seperti makan punya teman sendiri,” ujarnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kontrak kios pasar #satpol pp madiun #perda 16 tahun 2018 #pedagang pasar madiun #penertiban kios #madiun #Pasar Besar Madiun #disdag madiun