Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun memastikan bahwa seluruh sekolah, mulai tingkat SD hingga SMP, wajib memiliki rumah plastik pada 2026.
Fasilitas itu akan menjadi pusat pemilahan sampah plastik sekaligus sarana edukasi lingkungan bagi pelajar.
Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Maidi sebagai langkah memperkuat pengelolaan sampah sejak dini.
Maidi menyebut rumah plastik bakal menampung botol, tas kresek, dan berbagai jenis sampah plastik yang memiliki nilai daur ulang.
Dengan begitu, beban Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dapat berkurang. Pada saat yang sama, siswa dibiasakan memilah sampah sebelum dibuang.
“Plastik tidak boleh dipindah. Plastik harus disayangi di situ, nanti diangkat dari lokasi itu. Mulai 2026 semua sekolah harus siap punya rumah plastik,” tegas Maidi.
Selain soal sampah, Maidi juga menyoroti perilaku pelajar yang kedapatan merokok.
Ia meminta sekolah dan orang tua lebih aktif mengawasi kesehatan anak.
Menurutnya, perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berhenti pada penyediaan bangunan rumah plastik saja.
Edukasi berkelanjutan tetap menjadi kunci agar kebiasaan memilah sampah terus terbawa hingga ke rumah.
“Biasanya orang tua mengikuti kebiasaan anak. Kalau dari kecil mereka paham cara memilah sampah, lingkungan keluarga juga ikut berubah,” ujarnya.
Pemkot menyiapkan mekanisme penilaian berkala.
Sekolah yang mampu mengelola rumah plastik dengan baik akan mendapat reward.
Sebaliknya, sekolah yang abai bakal dikenai sanksi.
Maidi menambahkan bahwa target jangka panjang kebijakan ini adalah setiap sekolah memiliki fasilitas recycle sendiri.
Dengan begitu, pengelolaan sampah bisa lebih mandiri dan berkelanjutan.
“Program ini sangat baik untuk kehidupan ke depan dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto