Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Nilai SPI KPK Tinggi, Pemkot Madiun Libatkan APH Cegah Korupsi Sejak Awal

Hengky Ristanto • 2025-12-13 19:00:00
Wali Kota Madiun Maidi menegaskan komitmen antikorupsi dan penguatan pengawasan internal Pemkot Madiun. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Wali Kota Madiun Maidi menegaskan komitmen antikorupsi dan penguatan pengawasan internal Pemkot Madiun. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun menegaskan komitmen kuat dalam pencegahan korupsi.

Upaya tersebut menjadi bagian dari visi dan misi keenam Wali Kota Madiun Maidi, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan antirasuah.

Maidi menegaskan seluruh kebijakan dan program pembangunan dijalankan dengan satu komando utama: aturan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi pagar paling efektif mencegah praktik korupsi.

“Bekerja itu komandannya aturan. Kalau aturan diikuti, tidak akan ada korupsi. Itu yang membuat nilai kita tinggi,” tegas Maidi, kemarin (12/12).

Capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Madiun yang tinggi, lanjut Maidi, tidak lepas dari kolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum (APH).

Pemkot melibatkan APH sejak tahap awal sebagai bagian dari pencegahan, bukan semata penindakan.

“Korupsi merugikan negara dan rakyat. Karena itu APH sangat mendukung dan ikut menegakkan antikorupsi,” ujarnya.

Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah pendampingan APH dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

Dengan pengawasan sejak awal, potensi penyimpangan dapat ditekan.

“Sekarang semua pengadaan barang dan jasa di Kota Madiun didampingi APH. Dari awal sudah ditegakkan aturannya, sehingga tidak ada penyimpangan,” jelasnya.

Maidi mengapresiasi keterbukaan dan peran aktif APH dalam mendampingi jalannya pemerintahan.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Meski demikian, dia mengakui capaian SPI belum sempurna.

Masih terdapat sekitar 18 poin catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang perlu ditindaklanjuti.

“Pesan KPK jelas. Yang sudah baik dipertahankan, yang kurang diperbaiki. Saya minta inspektorat mendalami, 18 poin ini kurangnya di mana. Itu jadi perhatian kita di 2026,” ungkapnya.

Maidi menegaskan pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH.

Peran masyarakat juga krusial sebagai pengawas.

“Kalau ada dugaan korupsi atau penyimpangan yang merugikan rakyat, silakan dilaporkan. Masyarakat welcome sekali,” katanya.

Pelibatan publik tersebut juga diterapkan dalam berbagai program pembangunan, mulai dari pavingisasi hingga jambanisasi.

Ormas dan kelompok masyarakat dilibatkan dengan tetap berpedoman pada aturan.

“Uang negara, uang rakyat, harus dikerjakan sesuai aturan. Semua harus tegak lurus,” tegasnya.

Maidi mengingatkan seluruh jajaran pemkot agar tidak terlena dengan capaian yang sudah diraih.

Menurutnya, kelengahan justru dapat membuka celah persoalan baru.

“Pesan KPK jelas, jangan terlena. Komitmen antikorupsi ini harus dijaga terus,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pengadaan barang dan jasa #APH #SPI Kota Madiun #madiun #pencegahan korupsi #antikorupsi #Wali Kota Maidi #Pemkot Madiun