Jawa Pos Radar Madiun – Kondisi dua pohon di depan deretan ruko Jalan Salak, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang mengering hingga nyaris mati, menyita perhatian Wali Kota Madiun Maidi.
Mengetahui kondisi tersebut, Maidi langsung menegur pemilik ruko dan meminta penjelasan terkait penyebab matinya dua pohon di tepi jalan itu.
Maidi menegaskan, pohon yang berada di ruang publik dilindungi peraturan daerah. Jika terbukti sengaja dimatikan, sanksi tegas akan diberlakukan.
’’Kenapa di depan ruko dua pohon dimatikan. Kalau ini tidak dihidupkan kembali, bisa disanksi penutupan ruko. Tanahnya akan diambil untuk uji laboratorium,’’ tegas Maidi.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Madiun meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas DKPP kemudian melakukan pemeriksaan visual serta pengambilan sampel tanah dan batang pohon guna memastikan penyebab kematian tanaman tersebut.
Kepala Bidang Pertanian DKPP Kota Madiun Wahyu Niken Febrianti menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melihat indikasi awal penyebab pohon mengering.
’’Kami melihat secara visual kira-kira penyebab pohon mati, sekaligus mengambil sampel tanah dan batang,’’ jelasnya.
Niken menyebut, kematian dua pohon tersebut tergolong tidak wajar karena terjadi secara bersamaan.
Selain itu, batang pohon mengering dari bagian bawah hingga atas, sementara pohon lain di sekitarnya masih tumbuh normal.
’’Ini masih dugaan awal. Dari ciri-cirinya, ada kemungkinan terkena zat tertentu, misalnya pestisida atau bahan berminyak yang biasa digunakan untuk mematikan rumput,’’ ungkapnya.
Sebagai langkah awal, DKPP akan melakukan uji sederhana dengan merendam sampel tanah ke dalam air.
Jika terdapat kandungan minyak, zat tersebut akan mengambang dan menimbulkan bau khas.
’’Uji sederhana bisa kami selesaikan hari ini. Kalau terindikasi minyak, akan terlihat,’’ ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan, DKPP berencana melakukan uji laboratorium tanah.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Universitas Merdeka (Unmer) Madiun.
Jika fasilitas laboratorium tidak tersedia, sampel akan dikirim ke universitas di Surabaya.
’’Uji laboratorium kemungkinan memerlukan waktu sekitar satu minggu,’’ imbuh Niken.
Ia menambahkan, meskipun zat berbahaya diduga telah lama diberikan dan sempat tersiram hujan sehingga kandungannya berkurang, sisa zat tersebut masih berpeluang terdeteksi melalui uji laboratorium.
’’Kalau memang ada, meski berkurang, biasanya masih bisa terbaca di laboratorium,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto