Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Setahun Ungkap 50 Kasus, 87 Orang Terjerat Narkoba di Madiun Kota

Hengky Ristanto • Senin, 15 Desember 2025 | 18:00 WIB
Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti dan data pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025 dalam kegiatan pemaparan kepada publik. DOK RADAR MADIUN
Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti dan data pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025 dalam kegiatan pemaparan kepada publik. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Madiun Raya terus diperkuat.

Sepanjang 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota menangani 50 kasus narkoba dengan total 87 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 12 orang telah menjalani rehabilitasi.

Kasatreskoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono menegaskan, komitmen pemberantasan narkoba tidak bisa ditawar.

Terlebih, Kota Madiun merupakan daerah lintasan sekaligus tujuan masyarakat dari berbagai wilayah.

’’Kami berkomitmen memberantas narkoba. Jangan sampai orang datang ke Madiun justru membawa barang-barang yang berbau narkoba,’’ tegasnya.

Tri menjelaskan, sebagian tersangka merupakan warga Kota Madiun.

Namun, tidak sedikit pula pelaku berasal dari luar daerah yang masuk wilayah hukum Polres Madiun Kota, termasuk dari kawasan perbatasan.

’’Sebagian warga Madiun, sebagian dari luar kota. Wilayah hukum kami berbatasan langsung dengan daerah lain,’’ jelasnya.

Untuk menekan angka kasus, Satreskoba mengedepankan langkah pencegahan dengan memperkuat sinergi lintas fungsi.

Peran Bhabinkamtibmas dan Binmas dioptimalkan dengan menyasar sekolah hingga pos keamanan lingkungan (poskamling).

’’Kami aktifkan kembali poskamling. Di sana kami lakukan penyuluhan terkait kenakalan remaja dan bahaya narkoba,’’ ujarnya.

Ke depan, Polres Madiun Kota juga berencana menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta instansi terkait.

Salah satu langkah antisipatif yang disiapkan yakni pelaksanaan tes urine di sekolah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

’’Tes urine ini bukan untuk menjatuhkan citra, tapi sebagai upaya deteksi dini agar bisa dicegah sebelum menjadi pengguna aktif atau pengedar,’’ kata Tri.

Sementara itu, Kepala BNNK Nganjuk AKBP L. Dewi Indarwati menekankan pentingnya pembentukan sumber daya manusia yang bersih dari narkoba.

’’Karena kalau sudah kena narkoba, dampaknya luar biasa. Semua aspek kehidupan bisa terdampak,’’ tegasnya.

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari OPD, komunitas, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

’’BNN dan polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bergandengan tangan,’’ ujarnya.

BNNK juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Laporan dapat disampaikan ke BNN, kepolisian terdekat, maupun melalui kanal resmi yang telah disediakan.

’’Jangan takut melapor. Rehabilitasi di BNN gratis, tidak diborgol, dan tidak dipungut biaya bagi korban penyalahgunaan yang tidak terlibat jaringan,’’ tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#satreskoba #kasus narkoba #madiun #Kejahatan narkotika #narkoba madiun #Polres Madiun Kota #BNNK Nganjuk