Jawa Pos Radar Madiun - Kebijakan uji KIR gratis yang diterapkan Pemerintah Kota Madiun sejak awal 2024 ternyata belum berdampak signifikan pada peningkatan partisipasi pemilik kendaraan.
Alih-alih meningkat, jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR justru menurun dibandingkan sebelum tarif digratiskan.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Amari Widhiatmoko mengatakan, kebijakan uji KIR gratis mulai diberlakukan sejak Januari 2024. Seluruh kendaraan wajib uji tidak lagi dikenai biaya.
“Setelah Januari itu full gratis, tanpa biaya. Masyarakat Kota Madiun bisa dibilang tertib dan sadar pentingnya pengujian,” ujarnya, kemarin (15/12).
Namun, dari sisi kuantitas, kendaraan yang datang untuk uji KIR mengalami penurunan.
Sebelum digratiskan, rata-rata 20–25 kendaraan per hari mengikuti pengujian.
Setelah kebijakan gratis berjalan, jumlah tersebut cenderung turun.
Amari menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi karakteristik wilayah Kota Madiun yang hanya memiliki tiga kecamatan dengan jumlah kendaraan wajib uji relatif terbatas.
Selain itu, fenomena penurunan juga terjadi di daerah lain.
“Ini tidak hanya di Kota Madiun. Teman-teman pengujian dari daerah lain juga menyampaikan hal yang sama. Setelah gratis, jumlah kendaraan uji agak menurun,” jelasnya.
Menurutnya, faktor utama bukan pada biaya uji, melainkan keberatan pemilik kendaraan ketika kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji dan harus menjalani perbaikan di bengkel.
“Gratisnya tidak masalah. Tapi ketika tidak lulus, pemilik kendaraan keberatan karena harus memperbaiki ke bengkel, keluar biaya lagi, buang waktu,” ungkap Amari.
Padahal, perbaikan tersebut penting demi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Perbaikan itu sebenarnya untuk keselamatan pemilik kendaraan sendiri. Tapi kesadaran itu yang masih kurang. Ada yang memilih kendaraannya dimatikan saja di KIR,” imbuhnya.
Dishub Kota Madiun mencatat, kendaraan yang wajib uji KIR meliputi angkutan barang dan angkutan orang.
Seperti pikap, truk, truk tangki, angkutan kota, taksi, bus, hingga kendaraan kabin ganda.
Tahapan pengujian dimulai dari pra-uji, meliputi pengecekan fungsi lampu jauh dan dekat, lampu rem, lampu sein, klakson, serta kelengkapan lainnya.
Pengujian dilanjutkan dengan pemeriksaan kaki-kaki kendaraan, kebocoran oli atau sil, kondisi roda, tingkat kecerahan lampu, kekuatan rem, hingga uji kecepatan (speedometer).
Dari hasil pengujian, kendala paling banyak ditemukan pada truk-truk tua, terutama pada sistem pengereman dan speedometer.
“Kalau truk-truk besar dan sudah tua, biasanya kendalanya di rem dan speedometer. Suku cadangnya sudah susah, tidak semua bengkel bisa memperbaiki,” jelas Amari.
Sementara itu, pada kendaraan pikap, pelanggaran yang sering dijumpai adalah lampu rem mati serta kaca film terlalu gelap.
“Banyak yang tidak sadar lampu rem belakang mati. Ada juga kaca film full, padahal aturan hanya sepertiga dari lebar kaca,” katanya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dishub memastikan situasi uji KIR relatif stabil tanpa lonjakan signifikan.
Tahun ini, Dishub Kota Madiun juga tidak melayani kendaraan luar daerah karena keterbatasan kartu uji.
“Kami fokus melayani kendaraan yang beralamat di Kota Madiun saja,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto