Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Mulai Hari Ini, Pemkot Madiun Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok di PSC–PRC

Hengky Ristanto • Sabtu, 3 Januari 2026 | 08:57 WIB
Aktivitas pengunjung di Pahlawan Street Center (PSC) Madiun. Pemkot resmi memberlakukan larangan merokok di kawasan wisata kota mulai hari ini. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Aktivitas pengunjung di Pahlawan Street Center (PSC) Madiun. Pemkot resmi memberlakukan larangan merokok di kawasan wisata kota mulai hari ini. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Para pengunjung Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) kini tak bisa lagi merokok sembarangan.

Mulai kemarin (2/1), Pemkot Madiun resmi memberlakukan kebijakan kawasan tanpa rokok di dua destinasi wisata unggulan kota tersebut.

Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menjelaskan, larangan merokok berlaku di seluruh area publik PSC dan PRC.

Pengunjung yang merokok hanya diperbolehkan melakukannya di titik khusus yang telah disiapkan pemerintah.

“Mulai pintu masuk Jalan Pahlawan, perokok tidak diperbolehkan merokok sembarangan. Hanya di area yang sudah ditetapkan sebagai smoking area,” ujarnya.

Pada tahap awal, penerapan kebijakan masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pelanggar belum langsung dikenai sanksi, melainkan diberi teguran lisan.

“Untuk sementara masih teguran karena ini masa uji coba. Soal denda sedang dibahas tim,” jelas Bagus.

Masa uji coba kawasan tanpa rokok tersebut berlangsung selama dua minggu.

Selama periode itu, Pemkot akan melakukan evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan sebelum diberlakukan secara permanen.

Menurut Bagus, kebijakan ini lahir dari banyaknya masukan dan keluhan pengunjung, terutama wisatawan dan keluarga yang membawa anak-anak.

Asap rokok dinilai mengganggu kenyamanan kawasan wisata kota.

“Ini demi kenyamanan pengunjung. Banyak anak-anak dan keluarga yang beraktivitas di PSC dan PRC. Masukan itu kami rasakan sendiri saat turun ke lapangan,” katanya.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh produk rokok, termasuk rokok elektrik atau vape.

“Vape juga termasuk, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk fasilitasi, Pemkot Madiun menyiapkan empat titik smoking area.

Di antaranya berada di sisi selatan Jalan Pahlawan, tepatnya dekat Patung Liberty, serta di kawasan PRC bagian barat dekat area Kakbah.

“Perokok tetap kami fasilitasi, tapi harus tertib dan di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kota Sehat Madiun #PSC Madiun #larangan merokok tempat wisata #wisata ramah anak #PRC Madiun #kawasan tanpa rokok madiun #madiun #smoking area #Pemkot Madiun