Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun bersama pemerintah kota menyepakati agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, kemarin (9/1).
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menjelaskan Propemperda 2026 memuat raperda usulan dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Dari DPRD, terdapat tiga raperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas dan ditetapkan pada 2026.
Raperda tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan serta Raperda tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan masyarakat.
“Di 2026, DPRD mengusulkan tiga raperda. Selain itu, ada juga kewajiban yang harus kami tuntaskan karena pada akhir 2025 lalu masih ada raperda yang proses fasilitasi di provinsi belum selesai,” ujarnya.
Istono menambahkan, raperda yang masih tertahan di tingkat provinsi akan segera ditindaklanjuti setelah fasilitasi gubernur rampung.
Karena itu, DPRD dan eksekutif sepakat 2026 menjadi momentum percepatan pembentukan peraturan daerah.
“Komitmen ini sudah digodok bersama, baik DPRD, Bapemperda, maupun tim eksekutif. Targetnya jelas, 2026 menjadi tahun percepatan penyelesaian tugas pembentukan perda,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Terkait urgensi raperda inisiatif DPRD, Istono menilai sektor pendidikan menjadi salah satu fokus penting.
Keberadaan payung hukum yang jelas dibutuhkan agar para pemangku kepentingan memiliki kepastian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Kalau sudah ada payung hukum yang jelas, hak dan kewajiban para pelaksana juga gamblang. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menegaskan kesiapan pemkot menjadikan raperda yang telah lolos fasilitasi gubernur sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan pada 2026.
“Yang tidak lolos fasilitasi provinsi kami evaluasi. Sedangkan yang disetujui tentu menjadi prioritas untuk dipedomani,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto