Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Langgar ROW Jalan dan Izin, Pemkot Madiun Segel 41 Bangunan Usaha

Hengky Ristanto • 2026-01-14 07:00:00
Wali Kota Madiun Maidi. FOTO: HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN
Wali Kota Madiun Maidi. FOTO: HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah Kota Madiun tak main-main menertibkan bangunan usaha yang melanggar aturan tata ruang.

Hingga kini, tercatat 41 bangunan disegel atau dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dan melanggar garis sempadan atau ruang milik jalan (ROW).

Wali Kota Madiun Maidi menegaskan, pelanggaran tata ruang tidak dapat ditoleransi, terutama bangunan yang berdiri terlalu mepet dengan badan jalan dan trotoar.

Menurutnya, ruang manfaat jalan harus dijaga demi kepentingan publik.

“Trotoar itu hak masyarakat. Pemerintah membangunnya untuk warga. Kalau bangunan langsung mepet aspal, nanti saat fasum diserahkan ke pemerintah, trotoarnya tidak bisa dibangun,” tegas Maidi, kemarin (13/1).

Sesuai ketentuan, lanjut Maidi, bangunan wajib menyisakan jarak antara 4 hingga 6 meter dari aspal jalan.

Ruang tersebut disiapkan untuk trotoar, utilitas, dan fasilitas publik lainnya.

Namun di lapangan, masih ditemukan pengembang yang mengabaikan aturan tersebut.

Maidi menyoroti banyaknya bangunan yang terlanjur berdiri sebelum mengurus perizinan.

Kondisi itu kerap memicu polemik ketika dilakukan penertiban.

“Kalau sudah jadi lalu dibongkar, pasti ramai. Karena itu lebih baik dicegah sejak awal,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan pengembang dan pemilik bangunan agar mengurus seluruh perizinan sejak tahap perencanaan.

Jika masih dalam proses pembangunan dan ditemukan pelanggaran, pembenahan masih bisa dilakukan tanpa menimbulkan konflik.

“Daripada sudah jadi lalu ribut, lebih baik dari awal minta izin. Kalau melanggar di tahap awal, bisa langsung dibenahi,” katanya.

Maidi menegaskan tidak ada kompromi bagi bangunan yang tetap membandel.

Jika pembangunan dilanjutkan tanpa izin dan tetap melanggar ROW, sanksinya jelas.

“Dibongkar. Kalau sudah diingatkan tapi tetap melanggar, itu berarti membangun di fasilitas umum,” tandasnya.

Penertiban ini, lanjut Maidi, bukan untuk menghambat investasi.

Justru sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi pengusaha dari risiko hukum di kemudian hari sekaligus memastikan tata kota tetap rapi dan tertib.

“Daripada nanti berurusan dengan hukum, lebih baik dibereskan dari awal. Aturan harus ditegakkan supaya kota tertata dan hak masyarakat tidak dirampas,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Maidi #penertiban tata ruang #bangunan disegel #trotoar madiun #pelanggaran ROW jalan #fasilitas umum #madiun #izin bangunan #Pemkot Madiun